Mohon tunggu...
Ariana Maharani
Ariana Maharani Mohon Tunggu... Dokter - MD

Pediatric resident and postgraduate student of clinical medical science at Universitas Gadjah Mada, Instagram: @arianamaharani

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Kebijakan Pengurangan Natrium di Indonesia

19 Maret 2023   23:04 Diperbarui: 20 Maret 2023   07:35 895
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Garam| Dok Pixabay/Bruno via Kompas.com

Beberapa negara dengan konsumsi garam tertinggi di dunia adalah Jepang, Korea Selatan, dan China, dengan rata-rata konsumsi garam per orang per hari sekitar 10-15 gram. Sementara itu, negara-negara di Eropa dan Amerika Utara memiliki konsumsi garam yang lebih rendah, dengan rata-rata kurang dari 10 gram per orang per hari. 

Di Indonesia, menurut data dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, rata-rata konsumsi garam per orang per hari di Indonesia adalah sekitar 9-12 gram. Angka ini termasuk konsumsi garam yang tinggi dan melebihi batas yang direkomendasikan oleh WHO, yaitu kurang dari 5 gram per hari.

Melalui WHO Global Report on Sodium Reduction tahun 2023, WHO menyajikan hasil dari pantauan kemajuan dan hasil identifikasi area tindakan dalam implementasi kebijakan pengurangan natrium serta langkah-langkah lain pada seluruh negara anggota WHO. 

Pada laporan ini, WHO turut menyertakan Sodium Country Score dalam rentang 1 (terendah) hingga 4 (tertinggi) berdasarkan tingkat implementasi kebijakan pengurangan natrium. Skor tersebut digunakan untuk memperkirakan dampak kemajuan kebijakan pada asupan natrium diet populasi dan penyakit kardiovaskular.

Sampai bulan Oktober 2022, dari 194 Negara Anggota, 79 persen di antaranya atau 154 negara anggota telah memiliki komitmen kebijakan terhadap pengurangan natrium dengan masing-masing bentuk komitmen yang bervariasi tingkatnya. 

Komitmen kebijakan tersebut telah menunjukkan pengurangan 23% pada dampak potensial dari asupan natrium dan 3% pada kematian kardiovaskular secara global pada tahun 2030. 

Meskipun pengurangan tersebut masih di bawah target yang diharapkan yakni 30% pada tahun 2030, WHO menyampaikan bahwa pencapaian target tersebut masih dapat dicapai jika terdapat implementasi cepat yang dipimpin oleh pemerintah beserta langkah-langkah komprehensif di dalamnya.

Menurut WHO pada tahun 2023, pengurangan asupan natrium adalah salah satu cara yang paling cost-effective untuk meningkatkan status kesehatan dan mengurangi beban penyakit tidak menular penyakit, mengingat cara tersebut dapat mencegah sejumlah besar kejadian kardiovaskular dan kematian dengan biaya program yang sangat rendah. 

Terkait hal tersebut, WHO merekomendasikan beberapa kebijakan mengenai natrium untuk mencegah penyakit kardiovaskular dan biaya yang terkait oleh beban penyakit-penyakit tersebut. 

Di antaranya ialah menurunkan kandungan natrium dalam produk makanan, menerapkan pelabelan front-of-pack untuk membantu konsumen memilih produk makanan dengan kandungan natrium yang lebih rendah; melakukan kampanye media massa untuk mengubah perilaku konsumen seputar natrium; dan menerapkan kebijakan pengadaan dan pelayanan pangan publik untuk mengurangi kandungan natrium dalam makanan yang disajikan dan dijual.

Di Indonesia, kebijakan pengurangan natrium atau garam telah dilakukan oleh Pemerintah melalui beberapa langkah, di antaranya pertama ialah melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 tahun 2019 tentang Pengendalian Konsumsi Garam. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun