Mohon tunggu...
Arfiani Yulianti Fiyul
Arfiani Yulianti Fiyul Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Indonesia

Tingkatkan Keterampilan Menulis Belajar Sepanjang Hayat

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Etika, Sanksi Harus Diberlakukan bagi yang Membuang Sampah Sembarangan di Tempat Umum

6 Januari 2023   20:34 Diperbarui: 6 Januari 2023   20:44 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Etika, Sanksi Harus Di Berlakukan Bagi Yang Membuang Sampah Sembarangan di Tempat Umum

Oleh : Arfiani Yulianti Fiyul

Saat berkendara penulis berada dibelakang sebuah mobil angkutan umum, dan di jalanan keadaan lalu lintas bergerak perlahan karena sore hari jalanan padat merayap walaupun dalam kota, penulis tetap menikmati perjalanan  "JJS" nya  (Jalan Jalan Sore) plus "M" (macet).

Dalam keadaan mobil berhenti di jalan umum karena macet tersebut, tepat didepan kendaraan penulis, ada pemandangan yang tidak indah dan tidak pantas untuk ditiru bahwa sopir dari  sebuah mobil angkutan umum buang sampah dijalan yaitu membuang bekas botol air mineral dengan santainya.  Prak !  Botol jatuh di jalan umum,  tidak perduli sambil menjalankan mobil angkutan yang  mulai bergerak perlahan.

Dahi penulis jadi berkerut dan bergumam sendiri "kok", artinya kok buang sampah sembarangan, bukan sesuatu yang kecil yang tak terlihat mata, namun jelas sekali membuang satu buah botol bekas air kemasan mineral yang sudah kosong, "apa ga salah tuh", gumam penulis lagi..."wah wah ini keterlaluan nih...."masa buang sampah dijalan umum, masa buang sampah dimana saja tanpa rasa malu dan takut ? apa tidak takut kena sanksi dan denda ?

Banyak hal yang berkecamuk dibenak penulis, marah juga dalam hati, kok ga punya aturan ? kok ga punya etika?  Akhirnya penulis tertarik membahas tentang etika siapa tahu suatu hari sopir angkutan itu membaca tulisan di "kompasiana" ini dan akan merasa malu serta takut dan akan memahami apa itu etika, lalu bagaimana beretika dijalan!

Sobat pembaca sebelum penulis membahas tentang etika, penulis akan memaparkan dulu tentang beberapa sanksi dan denda saat melakukan perbuatan membuang sampah dijalan atau ditempat umum.

Sobat pembaca, setiap daerah pasti mengeluarkan Peraturan Daerah (PERDA)  nya tentang aturan dalam membuang sampah.  Sanksi yang dikeluarkan setiap daerah hampir sama yaitu  Kartu Tanda Penduduk (KTP) nya di minta oleh petugas, lalu bayar denda paksa sebesar Rp. 500.000,-.

Didaerah lain ada juga memberlakukan sanksi yaitu KTP diambil,  lalu harus membersihkan Masjid, ada juga membersihklan sungai dan ada tambahan diwajibkan meminta tanda tangan dari 100 orang disekitar nya.

Bahkan di Kota Pekan Baru Provinsi Riau menerapkan aturan bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan memberi sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 2.500.000,-

Begitulah beberapa Perda yang ditentukan oleh masing masing Kota, berbeda aturan, namun aturan tetap harus dipatuhi oleh para warga masyarakat ,agar kota yang ditempatinya menjadi bersih indah dan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun