Mohon tunggu...
Arfan Taufik
Arfan Taufik Mohon Tunggu... Analis Permasalahan Hukum

Kriminolog. Pengamat isu HAM, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum dan keamanan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Evaluasi Rencana Evakuasi Warga Gaza ke Indonesia: Analisis Multidimensi dalam Perspektif Hukum, Ekonomi, Kriminologi dan Politik Internasional

23 April 2025   10:33 Diperbarui: 23 April 2025   10:33 214
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Warga Palestina meninggalkan wilayah al-Karama di Kota Gaza ke daerah yang lebih aman (Kompas.id)

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana evakuasi terhadap 1.000 warga Gaza ke Indonesia. (Instagram @prabowo)
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana evakuasi terhadap 1.000 warga Gaza ke Indonesia. (Instagram @prabowo)

Penutup: Jalan Tengah Berbasis Ilmu dan Akal Sehat

Melalui analisis multidisipliner ini, tampak jelas bahwa rencana evakuasi 1.000 warga Gaza oleh Indonesia bukanlah sekadar tindakan moral atau simpati sesaat, tetapi merupakan kebijakan kompleks yang mengandung implikasi jangka panjang dalam aspek hukum, ekonomi, sosial, politik, dan geopolitik. Rencana ini merupakan satu keputusan berani yang sarat nilai moral, namun keberanian itu harus dibarengi dengan kecermatan desain kebijakan dan kecukupan kerangka hukum serta sosial. Jika tidak, maka tindakan kemanusiaan ini bisa menjadi bumerang politik dan sosial di masa depan. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan holistik yang tidak hanya mengandalkan semangat kemanusiaan, tetapi juga ketelitian analitis dan kesiapan sistemik. 

Penulis berpandangan bahwa rencana ini bisa dijalankan asalkan dipagari dengan instrumen hukum yang kuat, skema pembiayaan yang rasional, strategi mitigasi sosial yang cermat, dan komunikasi publik yang konsisten. Langkah terbaik adalah perencanaan evakuasi dengan syarat-syarat ketat: (1) bersifat sementara dengan batas waktu dan tujuan yang jelas, (2) menggunakan dana kerja sama internasional atau sumber non-APBN, (3) ditampung di zona khusus terkontrol seperti zona darurat, (4) mendapat pendampingan hukum dan psikososial yang intensif, serta (5) dilakukan dengan komunikasi publik yang kuat agar tidak menciptakan persepsi "pengabaian rakyat sendiri". Dengan demikian, Indonesia tetap dapat menegakkan prinsip kemanusiaan universal tanpa mengorbankan kepentingan nasional, supremasi hukum, dan stabilitas sosial domestik. 

Dengan prinsip kehati-hatian, transparansi dan tanggung jawab lintas sektor, Indonesia dapat menjalankan misi kemanusiaannya secara strategis tanpa mengorbankan stabilitas domestik dan marwah hukum nasionalnya. Inilah esensi dari politik luar negeri yang bebas aktif: tidak sekadar aktif bergerak, tetapi juga bebas dari kebijakan impulsif yang berpotensi mencederai fondasi negara hukum dan kesejahteraan rakyat sendiri. Karena pada akhirnya, keberanian moral harus selalu sejalan dengan ketajaman intelektual dan ketepatan strategi kebijakan negara.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun