Mohon tunggu...
Ardy Triananda
Ardy Triananda Mohon Tunggu... Lainnya - -

-

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Fungsi Agama dan Hubungannya dengan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Saat Pandemi Covid-19

9 Juli 2020   14:59 Diperbarui: 9 Juli 2020   14:49 354
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Tulisan ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan yang diampuh oleh Dr. Rosmawaty Hilderiah Pandjaitan, S.Sos., M.T., CPR., CICS.

Negara  Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi nilai ketuhanan, hal itu bisa dibuktikan dengan adanya sila pertama dalam Pancasila yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" Sebagai salah satu hal yang menjadI dasar Negara Indonesia dan menjadi pedoman rakyatnya dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Kehadiran agama dapat menjadi salah satu pegangan bagi manusia dalam menghadapi kejadian seperti sekarang. Bisa dikata, agama dapat menjadi pelipur lara bagi semua orang bahwa Tuhan maha tahu dan maha melihat apa yang terjadi di bumi ini. Tuhan dengan kasih dan sayang-Nya tidak mungkin menciptakan bumi dengan segenap kejadian di dalamnya dengan sia-sia. Selalu ada makna dan hikmah yang terkandung di dalamnya.

Apabila agama dihubungkan dengan aktifitas umatnya, maka di dalamnya ada yang disebut dengan ibadah. Ibadah merupakan hal yang paling pokok dalam setiap pemeluk agama. Namun adanya virus corona saat ini, kegiatan beribadah terganggu, kemudian hal itu dapat menggagu pula aktivitas keagamaan. Oleh karena virus itu pula setiap umat tidak diperkenankan untuk berkumpul dengan banyak orang.

Agama memiliki peran penting sebagai pegangan manusia di masa pandemi corona virus. Dalam literatur antropologi misalnya, "agama sebagai sistem kultural"terkandung di dalamnya sistem simbolik manusia dalam menafsirkan dunia dan menjalani kehidupan mereka.

Dengan adanya pandemi covid 19 ini Seharusnya bukan dijadikan alasan untuk antar umat beragama saling mengganggu dan melanggar hak orang lain, serta  tidak melakukan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia, melainkan justru  harus menjadi pemicu Untuk tetap menjaga kerukunan antar umat beragama dan saling tolong menolong.

Tulisan ini saya buat dengan maksud dan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah Kewarganegaraan yang diampuh oleh Dr. Rosmawaty Hilderiah Pandjaitan, S.Sos., M.T., CPR., CICS.

Daftar Pusaka

Miftah Fathoni, Ahmad, Pengantar Studi Islam, Semarang, Gunung Jati:2001.

https://www.uin-malang.ac.id/r/200401/peran-agama-dalam-mengatasi-virus-corona.html

https://www.google.com/amp/www.tintahijau.com/milenial/opini/19547-peran-agama-di-masa-pandemi-coronavirus/amp

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun