Mohon tunggu...
Ardilia Devii
Ardilia Devii Mohon Tunggu... Lainnya - Devi Ardilia

Universitas Mahasaraswati

Selanjutnya

Tutup

Money

Anak Milenial Wajib Tahu Apa Itu Pasar Modal!

24 Maret 2020   14:53 Diperbarui: 10 April 2020   20:07 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Desak Putu Devi Ardilia
"Prodi Akuntansi FEB Unmas Denpasar"

Apa itu pasar modal? Di zaman yang serba modern ini masih asingkah bagi kalian bila mendengar istilah pasar modal ? pasar modal umumnya sama seperti pasar pada biasanya dimana akan tetap berlaku kegiatan jual beli didalamnya. Namun yang diperdagangkan di pasar modal adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan atau pemerintah yang butuh modal atau dana untuk usaha yang dimilikinya. Pasar modal menjadi tempat bagi yang ingin berinvestasi dengan cara menanamkan dana yang mereka miliki pada beberapa macam produk keuangan yang sifatnya berjangka panjang misalnya seperti :

1. Saham
2. Obligasi
3. Suku
4. Reksadana

Mengapa memilih pasar modal untuk berinvestasi ? karena pasar modal ini memudahkan kita untuk berinvestasi terutama bagi kita yang ingin menginvestasikan dana yang kita miliki tetapi tidak memiliki ide bahkan bingung untuk memilih jenis usaha apa yang cocok dan yang ingin kita dirikan. 

Terlebih lagi bagi sebagian orang yang terkadang ingin memperoleh pendapatan pasif yaitu pendapatan yang diperoleh tanpa harus bekerja. Kedengaran aneh bukan ? tetapi tahukah kalian dengan berinvestasi di pasar modal kita bisa mendapatkannya. Misalkan dengan cara kita berinvestasi diproduk saham, maka kita akan mendapatkan dividen yang akan diberikan oleh perusahaan ketika perusahaan tersebut mendapat keuntungan bersih. Tetapi perlu kalian ingat, pembagian dividen ini tidak akan sama jumlahnya dikarenakan tergantung pada seberapa besar modal yang kita investasikan diperusahaan tersebut. 

Jangan khawatir tentang bagaimana kita menemukan hingga memilih tempat berinvestasi di pasar modal, di pasar modal kita dapat dengan mudah menemukan berbagai penawaran dari perusahaan yang menjualkan sebagian modal atau saham yang dimiliki. Kitapun berhak menentukan diperusahaan mana kita akan melakukan investasi tersebut untuk akhirnya kita akan mendapat keuntungan dari investasi yang kita lakukan. 

Lantas siapa saja yang terlibat dalam transaksi di pasar modal ? pelaku yang pertama yakni kita sebagai investor atau bisa disebut sebagai pemodal dengan cara membeli surat -surat berharga yang dimiliki oleh si emiten. 

Lalu emiten, apasih yang disebut emiten ? jadi emiten adalah perusahaan yang membutuhkan pendanaan untuk usahanya. Emiten disini berarti seperti meminjam modal pada kita sebagai investor dengan melakukan penawaran surat-surat berharga yang mereka miliki. Selanjutnya ada lembaga penunjang diantaranya ada yang disebut dengan broker yaitu yang menjadi perantara atas transaksi yang dilakukan oleh investor dan emiten. 

Di sini broker akan melakukan penjualan kepada kita sebagai investor dan memberikan informasi kepada perusahaan. Kemudian ada lembaga lainnya yang disebut dengan underwriter yang akan menjamin surat-surat berharga yang dimiliki oleh perusahaan terjual sesuai dana atau modal yang diharapkan oleh perusahaan dengan batas waktu tertentu. 

Lalu bagaimana cara kita untuk melakukan transaksi jual beli di pasar modal ? berbicara soal transaksi di pasar modal kita sebagai investor bila ingin melakukan transaksi akan difasilitasi oleh bursa atau dikenal dengan PT. Bursa Efek Indonesia. Kita juga tidak bisa melakukan transaksi secara langsung karena ada yang disebut dengan broker yang menjadi perantara kegiatan jual beli antara investor dan pasar modal. Semua transaksi yang terjadi di pasar modal ini akan dilakukan secara elektronik atau disebut Scripless Trading.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun