Mohon tunggu...
Ronaldo Raja Daniel
Ronaldo Raja Daniel Mohon Tunggu... Administrasi - Fotografi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Saya suka sekali fotografi, dan saya bisa menganalisis dari suatu adegan lalu saya aplikasikan ke dalam suatu foto, infolinkviral.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Evaluaasi RUU KUHP: Antara Reformasi Hukum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia

5 Desember 2023   23:06 Diperbarui: 6 Desember 2023   01:13 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah menjadi perdebatan yang sangat hangat di Indonesia. RUU ini bertujuan untuk memperbarui dan memodernisasi sistem peradilan pidana negara, yang didasarkan pada undang-undang peninggalan kolonial Belanda. Namun, rancangan peraturan ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi dampaknya terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sipil. Artikel ini akan mengeksplorasi poin-poin utama RUU KUHP dan mendalami perdebatan yang sedang berlangsung seputarnya.

Latar Belakang:
RUU KUHP telah menjadi topik pembahasan sejak tahun 2015, dan proses penyusunannya melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk para ahli hukum, aktivis, dan perwakilan dari organisasi masyarakat sipil. Tujuan utama RUU ini adalah menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang sudah ketinggalan zaman, yang berasal dari tahun 1918. RUU tersebut bertujuan untuk mengatasi celah-celah dalam legislasi yang ada, mengadopsi praktik terbaik internasional, dan menyesuaikan sistem peradilan pidana dengan norma-norma modern.

Gambaran Umum tentang Perubahan Utama:

Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: RUU KUHP menyertakan ketentuan untuk mengatasi kejahatan terhadap kemanusiaan, sehingga Indonesia sejalan dengan standar internasional. Penyertaan ini bertujuan untuk mempertanggungjawabkan individu atas tindak kejahatan serius, seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan serius dapat diadili dan dihukum sesuai dengan standar internasional yang telah disepakati.

Perlindungan Hak Asasi Manusia: Salah satu perhatian utama terkait RUU KUHP adalah perlindungan hak asasi manusia. Beberapa pasal dalam rancangan tersebut menuai kontroversi, seperti pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap pemerintah atau agama. Kekhawatiran muncul bahwa pasal-pasal ini dapat digunakan untuk membatasi kebebasan berpendapat dan menyuarakan kritik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah dan para legislator untuk memastikan bahwa RUU KUHP tidak melanggar hak asasi manusia yang telah dijamin dalam konstitusi Indonesia.

Pengaturan Mengenai Tindak Pidana Teknologi Informasi: RUU KUHP juga mencakup pengaturan mengenai tindak pidana dalam dunia teknologi informasi. Mengingat perkembangan pesat dalam teknologi digital, kehadiran ketentuan pidana terkait internet dan teknologi informasi sangatlah penting. Hal ini mencakup tindakan seperti penyebaran informasi palsu, kejahatan siber, dan penyalahgunaan data pribadi. RUU KUHP berusaha untuk memastikan bahwa penegakan hukum dalam hal ini dapat dilakukan secara efektif dan adil.

RUU KUHP merupakan upaya untuk memodernisasi sistem peradilan pidana Indonesia. Namun, proses peninjauan dan perdebatan yang sedang berlangsung penting agar RUU ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan seluruh masyarakat, serta memastikan perlindungan hak asasi manusia yang memadai. Pemerintah dan para legislator perlu memperhatikan masukan dari seluruh pihak yang terlibat, serta melibatkan masyarakat secara luas dalam proses penyusunan dan pengambilan keputusan terkait RUU KUHP ini. Dengan demikian, RUU KUHP dapat menjadi landasan hukum yang memadai, mengedepankan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia, sejalan dengan aspirasi bangsa Indonesia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun