Bab keenam menjelaskan keputusan pengadilan agama, Keputusan dalam peradilan agama diatur dalam Pasal 57 hingga Pasal 64 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2003. Produk hukum peradilan agama terdiri dari dua bentuk, yaitu penetapan dan putusan. Penetapan merupakan keputusan atas perkara permohonan yang bersifat voluntair, sedangkan putusan adalah keputusan atas gugatan yang bersifat contentiosa atau sengketa. Penetapan sering disebut beschikking karena bersifat administratif dan tidak menimbulkan sengketa, sementara putusan bersifat final dan mengikat serta dapat dieksekusi apabila telah berkekuatan hukum tetap. Kedua bentuk keputusan ini menjadi hasil akhir dari proses peradilan agama yang memiliki kekuatan hukum tertentu.
Pada bab ketujuh, penulis membahas upaya hukum. Upaya hukum adalah sarana hukum yang diberikan kepada pihak yang tidak puas terhadap putusan hakim untuk memperbaiki atau mencegah kekeliruan dalam putusan pengadilan. Upaya hukum dibagi menjadi dua, yaitu upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa meliputi perlawanan terhadap putusan verstek, banding, dan kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa meliputi peninjauan kembali (PK) dan perlawanan pihak ketiga. Upaya hukum luar biasa tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi kecuali jika ditentukan lain oleh pengadilan. Tujuan dari upaya hukum adalah menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak dalam perkara.
Sementara bab terakhir membahas pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), putusan Hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti yang dapat dijalankan. Pengecualiannya ada yaitu apabila suatu putusan dijatuhkan dengan ketentuan dapat dijalankan terlebih dahulu sesuai dengan Pasal 180 HIR. Dan tidak semua putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap harus dijalankan. Hanyalah putusan yang bersifat condemnatoir. Pengadilan dalam mengeksekusi harus memperhatikan asas-asas pelaksanaan putusan, yang pertama putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan provisional, putusan perdamaian eksekusi eksekusi grose akta dan pelaksanaan putusan voerbaar bij vooraad, yang kedua putusan yang telah mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap adalah putusan final, tidak ada lagi Upaya.Â
Kelebihan buku ini terletak pada penyajiannya yang sistematis, bahasanya yang mudah dipahami, serta didukung oleh rujukan hukum positif dan pendapat para ahli hukum seperti Sudikno Mertokusumo, Supomo, dan Mardani. Buku ini juga relevan dengan praktik hukum acara peradilan agama di Indonesia masa kini, sehingga sangat bermanfaat sebagai panduan akademik maupun praktis. Meski demikian, terdapat beberapa kelemahan, antara lain minimnya pembahasan studi kasus konkret dan kurangnya analisis terhadap yurisprudensi terbaru. Selain itu, beberapa referensi hukum di dalamnya masih perlu diperbarui agar sesuai dengan perkembangan regulasi dan praktik peradilan terkini.
Secara keseluruhan, buku Hukum Acara Peradilan Agama merupakan referensi yang komprehensif dan bermanfaat bagi siapa saja yang ingin memahami mekanisme penyelesaian sengketa keperdataan Islam di Indonesia. Karya ini berhasil menjembatani antara teori dan praktik hukum acara peradilan agama serta memperkuat pemahaman tentang peran peradilan agama dalam sistem hukum nasional. Buku ini layak dijadikan rujukan utama dalam pembelajaran hukum acara peradilan agama di perguruan tinggi hukum maupun lembaga pendidikan Islam.
Membaca buku Hukum Acara Peradilan Agama memberikan inspirasi bagi saya mendalam bahwa hukum bukan hanya kumpulan aturan dan prosedur, tetapi juga jalan menuju keadilan yang berlandaskan nilai-nilai moral dan kemanusiaan. Setiap bab dalam buku ini menuntun pembaca untuk memahami betapa pentingnya integritas, ketelitian, dan kejujuran dalam menegakkan hukum di lingkungan peradilan agama. Melalui pemaparan yang sistematis, buku ini menumbuhkan kesadaran bahwa keadilan tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari tanggung jawab dan keikhlasan dalam menjalankan amanah hukum. Semoga setelah membaca buku ini, pembaca semakin termotivasi untuk memperdalam ilmu hukum, menegakkan keadilan dengan hati yang bersih, dan berkontribusi dalam mewujudkan sistem peradilan agama yang bermartabat serta berlandaskan nilai-nilai syariat Islam.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI