Mohon tunggu...
ardani ardani
ardani ardani Mohon Tunggu... -

Penyair, Penulis, Enterpreneur

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Plagiarisme, Berita Buruk dan Tuba dalam Dunia Kepenulisan

7 Agustus 2016   21:58 Diperbarui: 8 Agustus 2016   08:19 1718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi plagiarisme. Shutterstock

Seseorang yang melakukan plagiarisme itu telah melakukan pelanggaran hak cipta. Hak cipta terhadap karya literasi itu merupakan hak eksklusif yang terdiri dari atas hak moral dan hak ekonomi, maka perlu mendapatkan perlindungan/penegakan hukum bagi pemilik, pencipta atau pemegang hak cipta. 

Hak cipta adalah salah satu hak kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan secara otomatis oleh negara. Jadi, tanpa harus melalui prosedur pendaftaran atau permintaan, hak ini akan langsung diberikan oleh negara. Kebijakan demikian semata-mata demi kepentingan praktis, yaitu agar memudahkan setiap pencipta mendapatkan perlindungan, mengingat sedemikian banyak ciptaan dihasilkan setiap hari, baik di bidang ilmu pengetahuan, seni, maupun sastra.

Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014.

Plagiarisme dirujuk dari segi moral atau etika, jelas melanggar tata kehidupan secara wajar dan normal dan bahkan melanggar hukum (hak cipta) karena mereka mengambil gagasan orang lain tanpa sepengetahuan, tanpa izin yang sah dari pemilik/pencipta asli dan dengan tidak menyebutkan secara tegas dan jelas tentang sumber karya aslinya.

Dengan kata lain plagiarisme dapat dituntut secara hukum jika memiliki alat bukti hukum yang cukup.

Berita buruk lainnya adalah: tulisan-tulisan Nanda yang dimuat di beberapa media adalah hasil jiplakan dari karya-karya penulis lain. Di antaranya: cerpen Nanda Dyani Amilla yang berjudul “Black Hole” yang dimuat di Harian Mimbar Umum Medan pada 23 Juli 2016 adalah penjiplakan atas cerpen berjudul “AL” yang pernah dimuat di Majalah Remaja Story Edisi 25 (September 2011) dengan penulis asli Renny Chrinawaty. 


Begitu juga dengan cerpen karya Antonius Pramono dengan judul “Saint Vision” pada Majalah STORY edisi 42/Th. IV/25 Februari – 24 Maret 2013, yang diubah oleh Nanda Dyani menjadi cerpen yang berjudul “Cerita Sebuah Kertas dan Makhluk Gaib” dan berhasil dimuat di Harian Tribun Bone Sulawasi pada tanggal 18 Februari 2016. 

Karya tulisnya dalam event Lomba Menulis Milad KAMMI Medan ke-16 dengan karya tulis berjudul ”Menguliti Bakal Calon Presiden 2014” yang dipublikasikan Maret 2014 bahkan menjadi pemenang utama yang dijiplak dari artikel “Menguliti Bakal Calon Presiden Indonesia 2014” yang diposkan pada tanggal 12 Maret 2012 dari blog: https://satriwan.wordpress.com/2012/03/12/menguliti-bakal-calon-presiden-indonesia-2014/.

Tuba di Dunia Literasi

Secara tegas dapat diambil kesimpulan bahwa, Nanda Dyani Amilla telah melakukan tindakan plagiarisme secara berulang-ulang. Dan setelah ditelusuri lebih jauh ternyata hampir seluruh tulisan-tulisannya adalah hasil dari menjiplak dan atau copy-paste dari karya milik orang lain, termasuk bukunya yang telah beredar.

Merunut dari bukti-bukti yang telah ada, kasus plagiarisme oleh Nanda ini bukan hanya sekadar polemik, tapi telah menjadi isu umum (nasional) sekaligus telah menjadi tuba dalam dunia kepenulisan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun