Mohon tunggu...
Ardalena Romantika
Ardalena Romantika Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Merupakan pribadi yang amat senang bertukar cerita, pengalaman, dan hal baru dengan semua orang dari berbagai latar belakang. Saya percaya bahwa dengan mengaktualisasikan diri melalui pertukaran dan eksplorasi ide dengan orang lain, akan tercipta ruang kebebasan berekspresi dan kesetaraan bagi setiap manusia. Jadi, mari kita saling berbagi gagasan dan berekspresi bersama!.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengulik Keunikan Sistem Hukum pada Delik Pidana Adat

21 Januari 2021   21:29 Diperbarui: 21 Januari 2021   21:53 635
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: vivajusticia.law.ugm.ac.id

Belajar hukum tak melulu soal undang-undang dan pasal. Jika hukum hanyalah perihal undang-undang dan pasal, maka sudah tentu hukum tak akan mampu mengakomodasi kebutuhan masyarakat dari masa ke masa. Hukum tertulis memiliki sifat yang kaku, hanya bisa diubah setelah berbagai tetek bengeknya terpenuhi. Akibatnya, hukum tertulis, misalnya undang-undang, sulit untuk mengejar perkembangan masyarakat.

Hal ini relevan dengan adagium Het recht hink achter de feiten aan yang bermakna "Hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman".

Berdampingan dengan keterbatasan tersebut, hukum adat hadir, dari dan untuk masyarakat. Hukum adat merupakan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, mengenai aturan tingkah laku yang mengatur kehidupan manusia, memiliki sanksi dan upaya memaksa, sehingga siapapun yang melanggarnya akan dikenai sanksi.

Dibanding undang-undang yang hanya berisi kumpulan huruf, hukum adat yang merupakan hukum yang tumbuh dan berkembang bersama masyarakat dianggap sebagai "hukum yang sesungguhnya".

Sayangnya saat ini eksistensi hukum adat semakin tergerus zaman. Hukum adat dianggap tak lagi relevan dengan kehidupan manusia yang serba canggih dan modern. Padahal, hukum adat memiliki banyak sisi menarik dan filosofis yang layak untuk dipelajari. Salah satu perangkat hukum adat yang unik untuk diulik adalah sistem hukum pada delik pidana adat.

Delik pidana adat memiliki banyak keunikan dibandingkan pidana barat yang tertuang dalam KUHP. Hal ini karena hukum adat banyak diwarnai oleh norma dan kearifan lokal. Hal ini selaras dengan yang diutarakan oleh Hazairin, bahwa hukum adat merupakan endapan kesusilaan masyarakat.

Delik Pidana Adat Membeda-bedakan Permasalahan dan Mmelihat Latar Belakang Tiap Kasus

Pidana adat percaya bahwa suatu tindakan akan dilakukan karena sebab tertentu. Pasti ada kisah dan proses yang panjang hingga seseorang melakukan tindakan yang melawan hukum. Oleh karena itu, pidana adat menelusurinya, guna suatu rangkaian peristiwa secara utuh. Intinya, suatu tindakan tidak dilihat hanya dari perbuatan dan akibatnya, namun juga pada pelaku dan latar belakangnya mengapa dia berbuat seperti itu.

Misalnya, Budi menyantet Andi, yang dilihat disini tidak hanya tindakan Budi yang menimbulkan tersantetnya Andi, namun juga latar belakang mengapa Budi melakukan hal tersebut. Apabila ternyata Budi menyantet Andi karena Andi selalu menghinanya selama 10 tahun, tentu hal ini akan mempengaruhi putusan peradilan adat.

 Sedangkan dalam hukum pidana barat, yang dilihat adalah pada akibat dan perbuatannya saja. Misalnya, Budi membunuh Andi, yang dilihat adalah kronologi pembunuhan dan akibat dari pembunuhan tersebut, yakni matinya Andi. Pidana barat cenderung tak memberikan kompromi terhadap sebab musabab pelaku melakukan kejahatan, bagaimanapun, kejahatannya harus mendapatkan hukum sesuai dengan hukum yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun