Mohon tunggu...
Dwi Ardian
Dwi Ardian Mohon Tunggu... Lainnya - Statistisi

Pengumpul data belajar menulis. Email: dwiardian48@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Pelaku Teror, Sebuah Catatan atas Vonis Aman Abdurrahman

22 Juni 2018   17:21 Diperbarui: 22 Juni 2018   17:30 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sumber foto: tribunnews.com

Persoalan hukuman mati bagi para pelaku teror yang sudah berkeputusan tetap di pengadilan selalu menjadi polemik. Setiap orang seakan ingin turut berkomentar, dari penggiat hak asasi manusia (HAM) hingga para politisi. Tentu semua dibarengi dengan argumen yang kuat. Masalah ini kembali mengemuka dengan banyaknya aksi terorisme belakangan ini serta setelah  vonis hukuman mati pimpinan Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, oleh hakim. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan, seperti dilansir Kompas.com.

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Aman terbukti sebagai otak dari berbagai aksi teror di Indonesia, mulai dari bom Thamrin hingga bom gereja Samarinda.

Secara legalitas hukum, hukum di Indonesia memang menerapkan hukuman mati dan seharusnya tidak bisa dikatakan melanggar HAM. Hukum Islam pun demikian. Hukum Islam bersifat universal, berlaku abadi, tidak terbatas kepada umat Islam di Indonesia saja. Hukum Islam menghormati martabat manusia dan kedudukannya sebagai makhluk sosial tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan iman dan akhlak umat manusia. (Daud Ali, 2004)

Hukum Islam dan HAM

Pada hakikatnya penerapan hukum Islam didasarkan kepada penjagaan terhadap beberapa hal yang merupakan hak-hak dasar manusia. Penjagaan itu antara lain penjagaan terhadap agama, jiwa, kehormatan, akal,  dan penjagaan terhadap harta. Tidaklah hukum Islam itu diterapkan kecuali untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

Ada perbedaan perlakuan HAM versi hukum Islam dan yang dianut atau pandangan oleh Barat (Eropa dan utamanya Amerika). Perbedaan itu terletak pada cara pandang dan dasar hukum itu dibuat. Barat memandang semata-mata secara antroposentris, artinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu suara dan hak manusia adalah segala-galanya. Berbeda dengan pandangan Barat, hukum Islam bersifat teosentris, artinya berpusat kepada Tuhan YME, Allah subhana wataala. 

Penjagaan terhadap hak-hak dasar manusia selalu berdasarkan hak-hak Allah untuk menentukan itu yang terbaik berdasarkan keimanan kepada wahyu. Mengapa semua harus didasarkan pada keimanan, karena Allah yang menciptakan manusia dan Allah juga yang paling tahu kebutuhan dan keterbatasan manusia. Manusia bisa sangat inkonsisten dalam penerapan HAM tetapi Allah tidak akan pernah inkonsisten. Intinya ialah Allah yang mencipta manusia dan seharusnya Sang Pencipta itulah yang membuat "rule" atau cara kerja manusia hidup di dunia.

Hukum untuk Teroris

Undang-Undang yang menjadi dasar hukuman mati bagi pelaku teror di Indonesia adalah UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Meski UU ini sudah mengadopsi hukuman mati tetapi ternyata masih banyak kekurangan di dalamnya. Di antara kekurangan itu ialah belum ada pembahasan rinci definisi mengenai terorisme di UU ini sehingga masih memungkinkan memunculkan berbagai perdebatan. 

Revisi UU terbaru yang telah disahkan oleh DPR baru-baru ini cukup memperjelas perbuatan apa saja yang bisa dijerat. Mulai dari merekrut, mengikuti pelatihan, menampung pelaku, menyebarkan dokumen yang mendukung aksi teror, hingga yang hanya memiliki hubungan dengan pelaku teror semuanya bisa terjerat.

Kekurangan yang cukup mendasar juga yang selama ini terjadi adalah eksekusi terhadap pelaku teror yang terkesan sangat lambat, hingga 10 tahun sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini memberi kesempatan kepada mereka untuk menyebarkan paham dan ideologi mereka. Contoh yang sangat nyata ialah pelaku Bom Bali, Imam Samudra dan kawan-kawan yang sempat membuat buku dari balik penjara sebelum dieksekusi mati. Buku yang berjudul Aku Melawan Teroris cukup bisa membuat para pemuda yang punya semangat tinggi tetapi miskin ilmu terkotori dengan pemikiran Imam Samudra.

Buku Aku Melawan Teroris yang berhasil dikarang dan dicetak serta beredar di media sosial alhamdulillah telah dibantah secara ilmiah dan tuntas oleh Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Al-Makassari. Buku bantahan ini berjudul Meraih Kemuliaan Melalui Jihad dan telah dibagikan secara gratis dalam bentuk pdf. Silakan kontak kami di https://www.facebook.com/dwiardian untuk memperoleh buku yang sangat bermanfaat tersebut.

Hukuman mati bagi para teroris adalah hal yang paling pantas jika dilihat dari sisi kerusakan yang ditimbulkan oleh mereka. Hal itu sama sekali tidak melanggar HAM bahkan memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Hukuman mati pun sangat sesuai dengan hukum agama Islam yang dianut oleh mayoritas peduduk di negara ini. Hukum Tuhan memang seyogianya sangat sesuai dengan rasa keadilan manusia mengingat Tuhan yang mencipta manusia dan Tuhan juga yang seharusnya menjadi sandaran membuat aturan buat manusia itu sendiri.

Berikut kami kutip dari Buku Meraih Kemuliaan Melalui Jihad (2006): Hukum Islam terhadap pelaku teror sangatlah keras dan tegas. Perhatian hukum Islam tersebut diterangkan dalam keputusan Majelis Haia'ah Kibar Ulama (Lembaga Ulama Besar) No. 148 tanggal 12/1/1409 H (9/5/1998) yang dimuat oleh majalah Majma' Al-Fiqh Al-Islamy edisi 2 hal. 181 dan majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi 24 hal. 384-387, dengan persetujuan dan tanda tangan para anggota majelis seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Abdul aziz Alu Asy-Syaikh, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Sholih Al-Luhaidan, dan 12 anggota yang lainnya. 

Dengan jelas difatwakan pada poin pertama: "Siapa saja yang terbukti secara syar'i melakukan suatu perbuatan-perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang menyebabkan gangguan keamanan dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda baik milik khusus maupun umum, maka hukumannya adalah hukuman mati (dibunuh)."

Kita sama-sama berharap bahwa UU terbaru yang telah disahkan DPR bisa mengatasi permasalahan terorisme. UU tersebut harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, bukan malah dilemahkan karena ego kepentingan politik golonngan tertentu.

Sesuatu yang sangat penting selain hukuman adalah bagaimana bangsa bisa hadir memfilter pemahaman dan ideologi menyimpang. Negara harus bisa menyediakan dan memfasilitasi para mubalig yang mengerti dan bisa menjelaskan secara rinci kepada generasi penerus bangsa mengenai pemahaman menyimpang ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun