Mohon tunggu...
Dwi Ardian
Dwi Ardian Mohon Tunggu... Lainnya - Statistisi

Pengumpul data belajar menulis. Email: dwiardian48@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Pelaku Teror, Sebuah Catatan atas Vonis Aman Abdurrahman

22 Juni 2018   17:21 Diperbarui: 22 Juni 2018   17:30 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sumber foto: tribunnews.com

Buku Aku Melawan Teroris yang berhasil dikarang dan dicetak serta beredar di media sosial alhamdulillah telah dibantah secara ilmiah dan tuntas oleh Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi Al-Makassari. Buku bantahan ini berjudul Meraih Kemuliaan Melalui Jihad dan telah dibagikan secara gratis dalam bentuk pdf. Silakan kontak kami di https://www.facebook.com/dwiardian untuk memperoleh buku yang sangat bermanfaat tersebut.

Hukuman mati bagi para teroris adalah hal yang paling pantas jika dilihat dari sisi kerusakan yang ditimbulkan oleh mereka. Hal itu sama sekali tidak melanggar HAM bahkan memenuhi rasa keadilan bagi para korban. Hukuman mati pun sangat sesuai dengan hukum agama Islam yang dianut oleh mayoritas peduduk di negara ini. Hukum Tuhan memang seyogianya sangat sesuai dengan rasa keadilan manusia mengingat Tuhan yang mencipta manusia dan Tuhan juga yang seharusnya menjadi sandaran membuat aturan buat manusia itu sendiri.

Berikut kami kutip dari Buku Meraih Kemuliaan Melalui Jihad (2006): Hukum Islam terhadap pelaku teror sangatlah keras dan tegas. Perhatian hukum Islam tersebut diterangkan dalam keputusan Majelis Haia'ah Kibar Ulama (Lembaga Ulama Besar) No. 148 tanggal 12/1/1409 H (9/5/1998) yang dimuat oleh majalah Majma' Al-Fiqh Al-Islamy edisi 2 hal. 181 dan majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah edisi 24 hal. 384-387, dengan persetujuan dan tanda tangan para anggota majelis seperti Syaikh Ibnu Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin, Syaikh Abdul aziz Alu Asy-Syaikh, Syaikh Sholih Al-Fauzan, Syaikh Sholih Al-Luhaidan, dan 12 anggota yang lainnya. 

Dengan jelas difatwakan pada poin pertama: "Siapa saja yang terbukti secara syar'i melakukan suatu perbuatan-perbuatan terorisme dan membuat kerusakan di muka bumi yang menyebabkan gangguan keamanan dan menganiaya jiwa-jiwa dan harta benda baik milik khusus maupun umum, maka hukumannya adalah hukuman mati (dibunuh)."

Kita sama-sama berharap bahwa UU terbaru yang telah disahkan DPR bisa mengatasi permasalahan terorisme. UU tersebut harus didukung oleh seluruh elemen bangsa, bukan malah dilemahkan karena ego kepentingan politik golonngan tertentu.

Sesuatu yang sangat penting selain hukuman adalah bagaimana bangsa bisa hadir memfilter pemahaman dan ideologi menyimpang. Negara harus bisa menyediakan dan memfasilitasi para mubalig yang mengerti dan bisa menjelaskan secara rinci kepada generasi penerus bangsa mengenai pemahaman menyimpang ini. (*)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun