Mohon tunggu...
Dwi Ardian
Dwi Ardian Mohon Tunggu... Lainnya - Statistisi

Pengumpul data belajar menulis. Email: dwiardian48@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Pelaku Teror, Sebuah Catatan atas Vonis Aman Abdurrahman

22 Juni 2018   17:21 Diperbarui: 22 Juni 2018   17:30 435
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aman Abdurrahman divonis hukuman mati. Sumber foto: tribunnews.com

Persoalan hukuman mati bagi para pelaku teror yang sudah berkeputusan tetap di pengadilan selalu menjadi polemik. Setiap orang seakan ingin turut berkomentar, dari penggiat hak asasi manusia (HAM) hingga para politisi. Tentu semua dibarengi dengan argumen yang kuat. Masalah ini kembali mengemuka dengan banyaknya aksi terorisme belakangan ini serta setelah  vonis hukuman mati pimpinan Jamaah Ansharud Daulah (JAD), Aman Abdurrahman, oleh hakim. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim, Akhmad Jaini, saat membacakan surat putusan, seperti dilansir Kompas.com.

Terdakwa kasus terorisme, Aman Abdurrahman, divonis hukuman mati, pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/6/2018). Aman terbukti sebagai otak dari berbagai aksi teror di Indonesia, mulai dari bom Thamrin hingga bom gereja Samarinda.

Secara legalitas hukum, hukum di Indonesia memang menerapkan hukuman mati dan seharusnya tidak bisa dikatakan melanggar HAM. Hukum Islam pun demikian. Hukum Islam bersifat universal, berlaku abadi, tidak terbatas kepada umat Islam di Indonesia saja. Hukum Islam menghormati martabat manusia dan kedudukannya sebagai makhluk sosial tetapi pelaksanaannya harus berdasarkan iman dan akhlak umat manusia. (Daud Ali, 2004)

Hukum Islam dan HAM

Pada hakikatnya penerapan hukum Islam didasarkan kepada penjagaan terhadap beberapa hal yang merupakan hak-hak dasar manusia. Penjagaan itu antara lain penjagaan terhadap agama, jiwa, kehormatan, akal,  dan penjagaan terhadap harta. Tidaklah hukum Islam itu diterapkan kecuali untuk kemaslahatan umat manusia itu sendiri.

Ada perbedaan perlakuan HAM versi hukum Islam dan yang dianut atau pandangan oleh Barat (Eropa dan utamanya Amerika). Perbedaan itu terletak pada cara pandang dan dasar hukum itu dibuat. Barat memandang semata-mata secara antroposentris, artinya berpusat pada manusia. Dengan pemikiran itu suara dan hak manusia adalah segala-galanya. Berbeda dengan pandangan Barat, hukum Islam bersifat teosentris, artinya berpusat kepada Tuhan YME, Allah subhana wataala. 

Penjagaan terhadap hak-hak dasar manusia selalu berdasarkan hak-hak Allah untuk menentukan itu yang terbaik berdasarkan keimanan kepada wahyu. Mengapa semua harus didasarkan pada keimanan, karena Allah yang menciptakan manusia dan Allah juga yang paling tahu kebutuhan dan keterbatasan manusia. Manusia bisa sangat inkonsisten dalam penerapan HAM tetapi Allah tidak akan pernah inkonsisten. Intinya ialah Allah yang mencipta manusia dan seharusnya Sang Pencipta itulah yang membuat "rule" atau cara kerja manusia hidup di dunia.

Hukum untuk Teroris

Undang-Undang yang menjadi dasar hukuman mati bagi pelaku teror di Indonesia adalah UU No 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Meski UU ini sudah mengadopsi hukuman mati tetapi ternyata masih banyak kekurangan di dalamnya. Di antara kekurangan itu ialah belum ada pembahasan rinci definisi mengenai terorisme di UU ini sehingga masih memungkinkan memunculkan berbagai perdebatan. 

Revisi UU terbaru yang telah disahkan oleh DPR baru-baru ini cukup memperjelas perbuatan apa saja yang bisa dijerat. Mulai dari merekrut, mengikuti pelatihan, menampung pelaku, menyebarkan dokumen yang mendukung aksi teror, hingga yang hanya memiliki hubungan dengan pelaku teror semuanya bisa terjerat.

Kekurangan yang cukup mendasar juga yang selama ini terjadi adalah eksekusi terhadap pelaku teror yang terkesan sangat lambat, hingga 10 tahun sejak ditetapkan sebagai terdakwa. Hal ini memberi kesempatan kepada mereka untuk menyebarkan paham dan ideologi mereka. Contoh yang sangat nyata ialah pelaku Bom Bali, Imam Samudra dan kawan-kawan yang sempat membuat buku dari balik penjara sebelum dieksekusi mati. Buku yang berjudul Aku Melawan Teroris cukup bisa membuat para pemuda yang punya semangat tinggi tetapi miskin ilmu terkotori dengan pemikiran Imam Samudra.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun