1. Pemberdayaan Literasi Keuangan
Edukasi publik, terutama perempuan, menjadi kunci. Perlu dikembangkan program literasi keuangan desa melalui Posyandu, PKK, dan sekolah-sekolah. Kampanye "Ngerti Dulu Baru Ngutang" bisa digalakkan oleh pemerintah daerah dan lembaga keagamaan.
→ Sesuai dengan Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021–2025 oleh OJK.
2. Penegakan Hukum dan Regulasi
Pemerintah daerah perlu membuat Peraturan Daerah (Perda) yang melarang praktik rentenir berkedok koperasi, dan membentuk Satgas Anti Rentenir Desa bersama Bhabinkamtibmas dan perangkat RT/RW.
→ Mengacu pada UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 5 dan Pasal 11.
3. Reformasi Program MEKAR
PNM harus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas. Petugas MEKAR bukan hanya penyalur dana, tetapi harus bertindak sebagai pendamping usaha dan pelindung hak nasabah. Mekanisme pengaduan (grievance mechanism) harus tersedia dan dapat diakses oleh peserta.
→ Laporan Ombudsman 2023 menyebutkan pentingnya oversight mechanism pada layanan keuangan mikro berbasis negara.
4. Mendorong Alternatif Syariah dan Komunal
Koperasi Syariah dan Baitul Maal wat Tamwil (BMT) perlu diperkuat sebagai alternatif pembiayaan yang adil dan berbasis nilai. Model arisan modal, tabungan gotong royong, dan usaha bersama dapat mengurangi ketergantungan pada skema utang berbunga tinggi.