Mohon tunggu...
Muhammad Abrar Alfarisi
Muhammad Abrar Alfarisi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa dari universitas yang ada dibandung, ketertarikan saya adalah hal-hal mengenai film dan juga editing.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Memilih Capres yang Menguntungkan Untuk Kita dan Tanah Air Kita

17 Desember 2023   21:20 Diperbarui: 17 Desember 2023   21:23 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masing-masing dari Capres memiliki respon dan penanganan sendiri dalam mengatasi konflik HAM yang terjadi di papua, setiap poin yang mereka berikan semua nya dapat membantu penyelesain konflik HAM yang terjadi di papua, memang mungkin caranya berbeda kita hanya bisa memutuskan cara siapa yang menurut kita paling benar.

Lanjut ke segmen ketiga tentang pemberatasan korupsi, penguatan demokrasi, dan hukum. Pada topik pemberantasan korupsi, ketiga capres membahas soa terobosan efek jera bagi para pelaku korupsi. Ketiga capres sama-sama sepakat dalam upaya pemberantasan korupsi dengan tegas dan mau memberlakukan hukuman maksimal bagi para koruptor. Kemudian, pada topik penguatan demokrasi ketiga capres membahas soal perbaikan tata kelola partai politik yang memiliki skor kepercayaan rendah dari masyarakat.

Beberapa poin dari masing-masing Capres mulai dari Anies Baswedan yaitu:

  • Mengesahkan UU Perampasan Aset dengan hukuman permiskinan.
  • Merevisi Kembali revisi UU KPK agar KPK independent dan kuat.
  • Memberi reward pada masyarakat yang membantu penyelidikan korupsi.

Lanjut poin dari Prabowo Subianto yaitu:

  • Penguatan KPK, Kepolisian, Kejaksaan, Ombudsman, BPK, BPKP, dan Inspektorat Kementrian.

Lanjut lagi poin dari Ganjar Pranowo yaitu:

  • UU Perampasan Aset diselesaikan, pemiskinan koruptor.
  • Memastikan pemilihan pejabat melalui meritokrasi.
  • Terpidana korupsi menjalani hukuman Nusakambangan.

Segmen keempat berisikan sanggahan dan pertanyaan yang saling diarahkan kepada para Capres. Pertanyaan pertama diajukan oleh Anies Baswedan kepada Prabowo Subianto terkait kontroversi putusan eks ketua MK terkait batas usia capres-cawapres. Putusan yang melanggar kode etik itu dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka untuk lolos administrasi pendaftaran Pemilu 2024.


Menanggapi hal tersebut, Prabowo menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari segi hukum untuk memakai putusan tersebut. Hal ini karena karena keputusan yang ditetapkan oleh eks Ketua MK itu sudah bersifat final. Kemudian, pertanyaan kedua disampaikan Prabowo kepada Ganjar terkait masalah mengatasi pengangguran. Hal itu dijawab ganjar dengan solusi pembangunan pusat bisnis, pendirian sekolah vokasi, dan kuliah gratis bagi anak dari keluarga miskin.

Pertanyaan terakhir disampaikan Ganjar kepada Anies terkait apa yang membuat Jakarta tetap layak menjadi ibu kota dan menolak pemindahan ke IKN. Pertanyaan itu dijawab oleh Anies yang menegaskan bahwa permasalahan di Jakarta masih bisa diatasi. Ia juga mengkritik bahwa UU yang disahkan untuk IKN tidak melalui dialog publik sehingga masih terus diperdebatkan.

Segmen kelima masih dengan sesi tanya jawab dan sanggahan antar peserta debat. Pertanyaan pertama diajukan Prabowo untuk Anies Baswedan terkait polusi udara di Jakarta. Pertanyaan itu ditanggapi oleh Anies mengklaim bahwa polusi udara di Jakarta diatasi dengan tiga upaya. Pertama, dengan pengendalian emisi kendaraan bermotor dan pengujian emisi. Kedua, dengan elektrifikasi kendaraan umum dan ketiga dengan konversi kendaraan umum.

Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Ganjar kepada Prabowo terkait pelanggaran HAM dan penghilangan paksa yang diduga melibatkan Prabowo. Pertanyaan itu ditepis oleh Prabowo yang menegaskan tidak terlibat dengan kasus pelanggaran HAM apapun. Ia juga menilai bahwa kasus pelanggaran HAM yang dicontohkan Ganjar seharusnya menjadi tanggung jawab cawapresnya Mahfud MD.

Pertanyaan ketiga disampaikan Anies kepada Ganjar mengenai tanggapannya soal kanjuruhan dan peristiwa kilometer 50 (KM 50). Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ganjar dengan memberi usulan menciptakan kembali Undang-undang (UU) Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU KKR dibentuk untuk mengusut kasus-kasus yang sulit dibereskan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun