Mohon tunggu...
aqib fakhrusi alim
aqib fakhrusi alim Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa upnyk

basketan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Politik dalam Hukum

9 Agustus 2022   18:52 Diperbarui: 9 Agustus 2022   19:01 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Secara etimologis, istilah dari politik hukum adalah artian  dalam bahasa Indonesia dan dari istilah hukum Belanda adalah rechtspolitiek , yang merupakan bentukan dari dua kata yaitu kata rech dan kata politiek.

Dalam artian bahasa Indonesia kata recht adalah hukum. Dan kata hukum itu sendiri berasal dari  bahasa Arab yaitu hukm atau ahkam, yang artinya adalah undang -- undang,tata cara,keputusan, kekuasaan, hukuman dan masih banyak lagi.

 Masalah dari  istilah ini, tidak ada masalah konsensus di antara para ahli teori -- teori  hukum  tentang apa saja batas dan makna - makna hukum yang ada. 

Perbedaan pendapat biasanya timbul karena adanya sifat yang abstrak dan ruang lingkupnya sangat yang luas serta banyaknya perbedaan pandangan dari para ahli -- ahli dalam menafsir dan memahami apa saja yang disebut dengan hukum itu sendiri,cara sederhananya ialah dapat dikatakan bahwa hukum adalah aturan - aturan perilaku yang diterapkan dalam masyarakat yang telah di sepakati. 

Penjelasan secara etimologis di awal kalimat tentu tidak dapat di tafsirkan karena masih begitu kecil dan sederhana, sehingga  banyak hal yang dapat membuat bingung kita semua tentang pemahaman apa itu politik hukum.

Untuk melengkapi uraian di awal kalimat penulis yang saya jadikan sebagai refrensikan menyajikan banyak definisi politik hukum yang telah dirumuskan para ahli hukum yang selama ini selalu mengamati perkembangan ilmu tersebut.

Karena itu, politik hukum itu adalah pilihan tentang hukum - hukum yang akan di gunakan sekaligus pilihan tentang hukum-hukum yang akan di lepas atau tidak digunakan kesemuanya dengan tujuan untuk meraih sebuah Negara seperti yang baik seperti yang tercantum di dalam pembukaan UUD NKRI tahun 1952. 

Berdasarkan beberapa pendapat para ahli hukumpolitik hukum adalah serangkaian kebijakan, asas,konsep dan pernyataan dari penguasa negara seperti presiden, DPR dan lembaga terkait yang berisikan sebuah politik pembentukan hukum tersebut itu,

politik penetapan hukum, politik pemberlakuan dan penegakan hukum,menyangkut fungsi  dari lembaga dan pembinaan para penegak hukum tersebut dengan tujuan menentukan arah indonesia yang lebih baik, dari bentuk maupun isi-isi hukum yang akan di buat,hukum yang akan berlaku di wilayah tersebut dan mengenai perkembangan hukum yang dibuat dan untuk mencapai tujuan Negara uyang baik di masa yang akan datang.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun