Mempertimbangkan pelbagai hal tersebut diatas dan mengacu pada Instruksi Menteri Kehutanan Nomor INS.1/Menhut-II/2008, maka perlu adanya percepatan penyusunan Dokumen RKTN yang mampu memberikan arahan dan acuan bagi berbagai pihak dalam mewujudkan pengurusan hutan sesuai daya dukung fungsi dan manfaat secara lestari dan berkeadilan.
Â
Maksud penyusunan dokumen RKTN Â adalah untuk memberikan landasan, arah dan panduan dalam mewujudkan visi pembangunan kehutanan nasional, yaitu kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sekaligus mewujudkan fungsi hutan sebagai sistem penyangga ekosistem kehidupan dan lingkungan global secara lintas generasi melalui sistem dan praktik penyelenggaraan kehutanan yang berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Â
Tujuan penyusunan dokumen RKTN ini adalah meliputi :
Â
1. Memberikan arah pengurusan SDH ke depan sesuai dinamika pembangunan kehutanan nasional.
Â
1. Memberikan acuan bagi pencapaian visi pembangunan kehutanan nasional, yaitu terwujudnya kelestarian hutan dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana amanat konstitusi negara.
Â
2. Memberikan landasan bagi penguatan kelembagaan dan peran SDM kehutanan dalam pengurusan, pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya hutan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.