Â
d.   Didasarkan pada kebutuhan serta kepentingan masyarakat.
Â
Dari unsur pokok yang terkandung didalam definisi kawasan hutan, dijadikan dasar pertimbangan ditetapkannya wilayah-wilayah tertentu sebagai kawasan hutan, kemudian untuk menjamin diperolehnya manfaat yang sebesar-besarnya dari hutan dan berdasarkan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat serta berbagai faktor pertimbangan fisik, hidrologi, dan ekosistem, maka luas wilayah yang minimal harus dipertahankan sebagai Kawasan Hutan adalah 30% dari Luas daratan.
Â
Berdasarkan kriteria pertimbangan pentingnya kawasan hutan, maka sesuai dengan peruntukkannya menteri menetapkan kawasan hutan menjadi :
Â
a.   Wilayah yang berhutan yang perlu dipertahankan sebagai hutan tetap.
Â
b.   Wilayah tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai hutan tetap.
Â