Dokumen RKTN disusun berdasarkan identifikasi kepentingan sektor kehutanan dilihat dari sudut paling ( adaptif, aplikatif, akomodatif dan realistis ) yaitu terpeliharanya multi fungsi hutan secara lestari dalam bingkai pembangunan nasional berkelanjutan serta keseimbangan ekosistem global secara lintas generasi. Dari sisi materi mencakup seluruh aspek pengurusan hutan yang meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, Litbang dan Diklatluh serta pengawasan pada seluruh fungsi pokok hutan. Baik hutan konservasi, hutan lindung maupun hutan produksi.
Â
Pendekatan berbasis identifikasi proyeksi masa depan sektor kehutanan dimulai dari identifikasi isu-isu strategis yang menggambarkan kesenjangan (gaps) antara titik masa depan yang ingin dicapai (target) dengan kondisi saat ini (existing condition) sebagaimana tercermin dari permasalahan dan tantangan. Penyusunan dokumen RKTN bekerja dari titik masa depan untuk dapat menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam bentuk arah kebijakan atau strategi aksi. Upaya mengidentifikasi kemungkinan terlaksananya target sekaligus juga untuk mengetahui implikasi dari arah kebijakan-kebijakan (scenario) disusun dalam bentuk kondisi pemungkin (enabling condition).
Â
Dengan mengedepankan arah kebijakan atau strategi aksi diharapkan RKTN dapat menangkap dan mengakomodasi kemungkinan perubahan serta memecahkan masalah sekaligus mengatasi tantangan yang dihadapi oleh sektor kehunanan di masa depan. Namun demikian agar kebijakan menjadi fokus dan terarah akan diprioritaskan sesuai kemampuan implementasi dan yang mungkin dapat menyelesaikan permasalahan kehutanan. Dengan demikian dokumen RKTN ini merupakan dasar atau landasan yang akan memberi arah dan menjadi panduan bagi pengurusan hutan nasional.Â
Â
Â
Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI