Pembagian kawasan hutan berdasarkan fungsi-sungsinya dengan kriteria dan pertimbangan tertentu, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah RI No.34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan yang diatur dan tertuang dalam Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut ;
Â
a.   Kawasan Hutan konservasi yang terdiri dari Kawasan Suaka Alam ( Cagar alam dan Suaka Margasatwa ), Kawasan Pelestarian Alam ( Taman Nasional, Taman Hutan raya. Serta Taman Wisata Alam) dan Taman Buru.
Â
b.   Hutan Lindung
Â
c.   Hutan Produksi
Â
Â
Â
·                    Pengertian Valuasi