Â
2. Prinsip Keterpaduan, dalam arti berlandaskan pada hubungan keterkaitan antara komponen-komponen pembentuk ekosistem hutan dengan para fihak yang tergantung dan berkepentingan terhadap hutan (Multi sektoral), mencakup; aspek lingkungan, ekonomi dan sosial budaya;
Â
3. Prinsip berkelanjutan, dalam arti secara kualitas dan kuantitas fungsi dan manfaat ekosistem hutan dalam segala bentuknya (barang dan jasa) harus terjaga (mewaris) antar generasi, sehingga sebagai konsekuensi logis yang tidak mungkin terhindarkan, berupa kenyataan akan terus berkurangnya luas hutan di masa mendatang, maka dalam implementasi penyelenggaraan aspek pengurusan   diperlukan dukungan IPTEK yang ramah lingkungan (minimal eksternalitas negatif), peningkatan kualitas manusia pendukung penyelenggaraan pengurusan hutan melalui upaya pendidikan, latihan dan penyuluhan dan yang terakhir tak kalah pentingnya adalah berjalannya Pengawasan agar penyelenggaraan pengurusan hutan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Â
Khusus terkait dengan penguatan penyelenggaraan Perencanaan dan Pengelolaan Hutan Lestari dalam era desentralisasi/otonomi, dimana pada saat yang bersamaan dihapuskannya GBHN sebagai acuan pembangunan Nasional, maka keharusan adanya dukungan syarat pemungkin (enabling condition) berupa kejelasan mekanisme kelola (rule) melalui kejelasan pembagian peran-kewenangan/urusan pengelolaan sumberdaya hutan antar Pemerintah dengan Daerah Otonom (role, risk dan revenue sharing), antar Pemerintah dengan fihak Swasta-Masyarakat (civil society) agar tujuan kelestarian kuwalitas dan kuantitas fungsi dan manfaat antar generasi tetap terjaga menjadi semakin strategis.
Â
Syarat harus dan prinsip yang dijadikan basis pemikiran dan pertimbangan dalam perencanaan dan pengelolaan hutan sebagaimana tersebut di atas, menjadi semakin strategis, karena dengan terbitnya peraturan-peraturan yang berkaitan dengan bidang perencanaan pembangunan nasional, diantaranya UU No. 25 Tahun 2004 tentang sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang dijelaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah seperti, ( PP No. 20 Tahun 2004, PP No. 39 Tahun 2006 dan PP No. 40 Tahun 2006,) maka sudah menjadi keharusan Departemen Kehutanan sebagai bagian integral pembangunan nasional melakukan integrasi perencanaan yang berbasis substansi yang merupakan jabaran dari mandat Bab IV dari UU no.41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Pemerintah, antara lain PP No. 44 Tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan PP 6 tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, Permenhut Nomor P. 27/Menhut-II/2006, tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kehutanan (RPJPK) Tahun 2006-2025, Permenhut Nomor P.28/Menhut-II/2006 tentang Sistem Perencanaan Kehutanan.
Â
RPJP Kehutanan Tahun 2006-2025 yang telah ada tersebut disusun untuk tingkat nasional dan dijadikan acuan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kehutanan, di setiap tingkat pemerintahan mulai tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta menjadi acuan bagi rencana-rencana makro kegiatan pembangunan kehutanan lainnya. Walaupun berskala nasional, dalam penyusunannya RPJP Kehutanan Tahun 2006-2025 tersebut lebih mengacu pada UU No.25 tahun 2004, sehingga ditinjau dari substansi dirasakan para fihak masih perlu lebih disempurnakan agar memenuhi kualifikasi/kriteria dalam fungsinya sebagai Rencana Kehutanan (Pengurusan Hutan) Tingkat Nasional sesuai amanat PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Hutan, dimana bab II bagian 8 pasal 34 dalam PP No.44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan pasal 15 ayat 3 dalam PP No. 6 tahun 2007 mengamanatkan untuk melaksanakan penyusunan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional yang mencakup seluruh fungsi (dan manfaat) kawasan hutan (hutan negara, hutan adat dalam hutan negara dan hutan milik). Penetapan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional berperan sebagai acuan, disusun dan diterbitkannya rencana-rencana kehutanan lain di bawahnya antara lain, Rencana Investasi, Rencana Kerja Usaha di bidang pengusahan hutan serta Rencana Pembangunan dalam berbagai skala geografis, jangka waktu dan fungsi-fungsi pokok kawasan hutan.
Â