Mohon tunggu...
apriadi tamburaka
apriadi tamburaka Mohon Tunggu... -

Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Haluoleo Adm. Pembangunan

Selanjutnya

Tutup

Money

Perlunya Optimalisasi Kerja Dewan Pengawas Syari'ah (DPS)

9 Desember 2010   07:39 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:53 513
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Berdasarkan penjelasan sebelumnya menyangkut kondisi DPS di dalam lembaga keuangan syariah, menunjukkan betapa masih lemahnya peran anggota DPS dalam mengawasi bank syari'ah, sehingga sering kali terjadi penyimpangan syari'ah yang dilakukan manajemen bank syari'ah. Faktanya antara lain seperti yang dilansir oleh media massa, beberapa bank atau unit syariah ikut dalam kredit sindikasi proyek dan akan memperoleh bunga atas pembiayaan tersebut per tahun (baca Republika Online, 8/8/2002).

Padahal, transaksi apapun yang menyerempet dengan bunga adalah suatu transaksi yang tidak dapat dilakukan oleh suatu bank syariah. Meski, transaksi tersebut terpaksa dilakukan dalam konteks (dharuri), karena pendapatan bunga yang diperoleh tidak dapat dianggap sebagai pendapatan bank dan harus didistribusikan untuk keperluan sosial. Bahkan, manajemen bank syariah harus mengungkapkan dalam laporan keuangannya alasan dilakukannya transaksi tersebut (AAOIFI Standard, 1998).

Bahkan menurut Agustianto ketika meneliti dan menyaksikan secara langsung fakta penyimpangan tersebut setelah melihat kontrak-kontrak (akad-akad) nya. Penyimpangan tersebut dilakukan oleh bank syari'ah yang telah konversi total dari bank konvensional, kepada syari'ah. Mereka yang berasal dari bank konvensional Penyimpangan tersebut oleh saudara Agustianto kemudian disampaikan ke Dewan Syari'ah Nasional di Jakarta, Dewan Pengawas Syari'ah Bank bersangkutan, juga menyampaikannya ke Direktur Bank Indonesia di Jakarta, agar hal ini tidak terulang kembali di masa depan. Yang cukup mengejutkan, ternyata menurut laporan oknum di Bank Indonesia, kasus penyimpangan bank syari'ah tersebut telah sering terjadi yang dilakukan oleh bank syari'ah yang berasal dari bank konvensional.

Jika hal ini tersebut dibiarkan berlanjut dan publik mengetahui ini akan sangat merugikan tidak hanya terhadap Bank syariah tetapi para nasabah yang selama ini telah mempercayakan uangnya untuk diinvestasikan di bank-bank syariah karena akan timbul keragu-raguan apakah yang dilakukan selama ini sesuai dengan syari'ah. Padahal alasan nasabah untuk menabung di bank syari'ah lebih kepada faktor psikologis selain manfaat secara ekonomi juga amal ibadah.

Demikian pula, jika saja kondisi tersebut terjadi di pusat bagaimana dengan di daerah-daerah dengan bermunculan sekarang ini beraneka ragam Baitul-Baitul sebagai lembaga pembiayaan keuangan dengan sejumlah macam produk-produk jasa keuangan mulai dari kredit, simpan pinjam dsb. Pertanyaannya apakah mereka juga tidak lepas dari pengawasan DPS .

Kedaan tersebut diatas lantaran DPS tidak terlibat secara langsung dalam pelaksanaan manajemen lembaga keuangan syariah, karena hal ini sudah menjadi tanggungjawab langsung di bawah wewenang direksi suatu lembaga keuangan syariah, namun DPS berhak memberikan masukan (input) kepada pihak pelaksana lembaga tersebut.


Sesuai Keputusan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 01 tahun 2000 tentang Pedoman Dasar Dewan Syari'ah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (pd dsn-mui) Dewan Syariah Nasional (DSN) dapat memberikan teguran kepada institusi keuangan syariah jika suatu institusi tersebut telah menyimpang dari pedoman yang telah ditetapkan oleh DSN, namun hal itu dilakukan setelah menerima laporan dari DPS yang berada pada lembaga keuangan syariah tersebut. Jika institusi keuangan syariah tidak mengindahkan teguran yang diberikan oleh DSN, maka dapat diusulkan kepada institusi yang mempunyai kuasa untuk memberikan sanksi, misalnya Bank Indonesia dan Departemen Keuangan Republik Indonesia. Hukuman yang diberikan bertujuan agar bank syariah tersebut tidak lagi melakukan berbagai tindakan yang tidak sesuai dengan syariat Islam.

Demikian pula DSN dengan jelas berwenang untuk memberikan rekomendasi dan/atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan syariah. Pencabutan ini tentunya jika anggota DPS tidak melaksanakan tugasnya sebagaimana yang diberikan oleh DNS, namun sejauh ini apakah upaya tegas tersebut sudah dilakukan. Oleh karena itu DNS perlu melakukan sanksi tegas dengan mencabut keanggotaan oknum DPS jika mereka tidak bekerja optimal sebagaimana yang diharapkan.

Oleh karena itu saya mengajak kita semua para pelaku perbankan agar marilah kita perbaiki dan benahi semuanya dan lebih penting kepada agar fungsi sebagai DPS sebagai institusi yang mengetahui sepak terjang manajemen bank syariah secara langsung baik secara kelembagaan maupun personal agar lebih dioptimalkan.

Daftar Pustaka:

Sunandar, Heri. 2005. Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (Shari'a Supervisory Board) Dalam Perbankan Syariah di Indonesia Hukum Islam. Vol. IV No. 2 Desember 2005

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun