Mohon tunggu...
Anwar Maarif
Anwar Maarif Mohon Tunggu... Presiden Persatuan Buruh Migran

Memperjuangkan hak dan kepentingan buruh migran Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Memberantas Mafia Penempatan Ilegal Pekerja Migran Melalui Revisi Undang Undang

28 Mei 2025   10:04 Diperbarui: 28 Mei 2025   10:59 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Baleg DPR. Sumber: Kompas

Sejak 17 April 2025,  Badan Legislasi(Baleg) DPR RI tengah membahas RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

RUU ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri, serta menyesuaikan dengan perkembangan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membentuk kementerian tersendiri yaitu: Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Salah satu persoalan terbesar dalam penempatan Pekerja Migran Indonesia adalah penempatan ilegal atau unprosedur yang dilakukan oleh para mafia yang dibekingi oknum pemerintah. 

Menurut Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Yudha Nugraha dalam film dokumenter berjudul Undocumented yang diproduksi oleh Wacth Dog,  mengatakan jika jumlah penempatan ilegal dua kali lebih banyak dari yang legal. Dari 9 juta PMI, hanya 3 juta saja yang prosesnya legal, sisanya sebanyak 6 juta itu ditempatkan secara ilegal. Hadeuuh. 

Ada yang mengatakan, ini akibat dari kegagalan sistem atau aturan serta persoalan penegakan hukum. Arguemen ini ada benarnya. Mari kita tengok bagaimana UU PPMI mengatur ketentuan pidana penempatan ilegal oleh orang perseorangan. 

Pasal 68 mengatur: "Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan PMI". Kemudian pasal 81 mengatur pemidanaannya sebagai berikut, "Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan PMI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar".

Sepertinya ketentuan pidana dan denda tersebut sudah berat, tetapi ini mengandung kelemahan sehingga tidak memberikan efek jera bagi pelaku penempatan ilegal/unprosedur, kenapa? Karana tidak ada batasan minimal dalam pidana dan dendanya.  

Dengan tidak adanya batasan minimal, pelaku bisa divonis 6 bulan kurungan penjara saja, dan jika tidak mampu bayar denda, maka tambah masa tahanan. Ini tidak adil bagi korban dan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). 

Bagi P3MI untuk mendapatkan ijin menempatkan PMI ke luar negeri dari pemerintah harus memiliki kepsertaan modal sebesar Rp5 miliar, dan deposito Rp1,5 miliar. Sementara pelaku penempatan ilegal tidak harus mengeluarkan modal Rp6,5 miliar. Ini sangat tidak adil. 

Koalisi Serikat Pekerja & Partai Buruh  (Sumber: Partai Buruh)
Koalisi Serikat Pekerja & Partai Buruh  (Sumber: Partai Buruh)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun