Mohon tunggu...
Anugrah Fitria Berliannanda
Anugrah Fitria Berliannanda Mohon Tunggu... Dinas Sosial KBPP Kabupaten Pemalang

Saya adalah orang yang sangat energik yang penuh dengan keingintahuan untuk belajar dan bekerja dengan baik.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

'Fantasi Sedarah' Dan Ancaman Kekerasan Seksual Digital: Negara Harus Tegas Lindungi Anak dari Predator Siber

20 Mei 2025   09:47 Diperbarui: 20 Mei 2025   09:59 408
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

    melawan atau melapor.

4. Pemulihan Korban Inses dan Kekerasan Seksual Butuh Waktu Panjang

    Anak yang menjadi korban inses atau eksploitasi seksual sering mengalami trauma seumur hidup. Dampaknya bisa berupa

    gangguan kejiwaan, hilangnya kepercayaan terhadap lingkungan, depresi, bahkan keinginan bunuh diri. Oleh karena itu, negara

    tidak boleh hanya memblokir konten, tetapi juga memastikan dukungan psikologis dan pemulihan korban secara menyeluruh.

5. Normalisasi Kekerasan Harus Dihentikan

     Ketika pelaku menyebarkan konten inses dan "fantasi seksual anak" tanpa mendapat sanksi tegas, hal ini menciptakan normalisasi

     baru seolah-olah kejahatan itu bisa dibicarakan bebas, dibagikan, bahkan dibanggakan. Inilah yang membahayakan masa depan

     anak-anak kita: budaya impunitas atas kekerasan seksual.

 Payung Hukum untuk Menjerat Pelaku

  • UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  • - Pasal 76 D: Melarang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
  • - Pasal 76 E: Melarang tindakan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.

Sanksi: Penjara 5--15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pelaku adalah orang tua, hukumannya ditambah 1/3.

  • UU ITE Pasal 27 Ayat 1
  • - Melarang distribusi dan akses konten bermuatan kesusilaan secara elektronik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun