melawan atau melapor.
4. Pemulihan Korban Inses dan Kekerasan Seksual Butuh Waktu Panjang
  Anak yang menjadi korban inses atau eksploitasi seksual sering mengalami trauma seumur hidup. Dampaknya bisa berupa
  gangguan kejiwaan, hilangnya kepercayaan terhadap lingkungan, depresi, bahkan keinginan bunuh diri. Oleh karena itu, negara
  tidak boleh hanya memblokir konten, tetapi juga memastikan dukungan psikologis dan pemulihan korban secara menyeluruh.
5. Normalisasi Kekerasan Harus Dihentikan
   Ketika pelaku menyebarkan konten inses dan "fantasi seksual anak" tanpa mendapat sanksi tegas, hal ini menciptakan normalisasi
   baru seolah-olah kejahatan itu bisa dibicarakan bebas, dibagikan, bahkan dibanggakan. Inilah yang membahayakan masa depan
   anak-anak kita: budaya impunitas atas kekerasan seksual.
 Payung Hukum untuk Menjerat Pelaku
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
- - Pasal 76 D: Melarang kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan.
- - Pasal 76 E: Melarang tindakan tipu muslihat, kebohongan, atau bujukan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Sanksi: Penjara 5--15 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pelaku adalah orang tua, hukumannya ditambah 1/3.
- UU ITE Pasal 27 Ayat 1
- - Melarang distribusi dan akses konten bermuatan kesusilaan secara elektronik.