Masyarakat Indonesia digegerkan oleh kemunculan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah, yang memuat konten seksual menyimpang dalam bentuk ketertarikan pada inses atau hubungan seksual dengan anggota keluarga, termasuk anak di bawah umur. Grup tersebut sempat memiliki puluhan ribu anggota sebelum akhirnya ditutup oleh META. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama kepolisian juga telah memblokir 30 situs serupa sebagai langkah awal perlindungan ruang digital anak.
Namun, berbagai lembaga pemerhati anak mendesak tindakan yang lebih konkret: penangkapan pelaku pembuat dan penyebar konten, serta pelacakan anak-anak korban untuk segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan.
 Apa Itu Inses?
Menurut Komnas Perempuan, inses adalah hubungan seksual antara orang-orang yang memiliki hubungan darah atau hubungan saudara dekat yang melanggar norma hukum, adat, dan agama. Inses termasuk bentuk kekerasan seksual berbasis relasi kuasa, terutama karena pelaku umumnya memiliki kontrol emosional, fisik, dan finansial terhadap korban.
Tiga bentuk inses:
- Parental incest: hubungan seksual antara orang tua dan anak;
- Sibling incest: hubungan antara saudara kandung;
- Family incest: hubungan seksual antara anak dengan kerabat dekat seperti paman, bibi, kakek, atau sepupu, yang memiliki kekuasaan atas anak.
 Bahaya Hubungan Inses
Hubungan inses bukan hanya pelanggaran hukum dan norma, tetapi juga mengandung risiko psikososial dan biologis yang serius:
1. Trauma Psikologis Jangka Panjang
  Korban inses, terutama anak-anak, mengalami trauma mendalam, seperti depresi, gangguan kecemasan, PTSD, dan kehilangan
  rasa percaya terhadap orang terdekat.