Mohon tunggu...
antung apriana
antung apriana Mohon Tunggu... Administrasi - ibu bekerja dengan 2 anak

working mom with 2 children, blogger www.ayanapunya.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Lingkungan Kerja Ramah Anak, It's My Dream!

15 Juli 2022   03:23 Diperbarui: 15 Juli 2022   06:08 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam rapat paripurna yang diadakan oleh DPR pada 30 Juni 2022 lalu, akhirnya diputuskan kalau Rancangan Undang-undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR. 

Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang ini sebagai RUU Inisiatif, maka akan ada kemungkinan ke depannya para ibu bekerja akan bisa mendapat masa cuti selama 6 bulan setelah melahirkan. Selain itu, RUU KIA ini juga mengusulkan adanya cuti selama 40 hari bagi ayah agar bisa menemani ibu setelah melahirkan.

Sebagai seorang ibu bekerja, tentunya saya cukup senang dengan disetujuainya RUU KIA ini untuk dibahas di DPR. Dengan adanya cuti selama 6 bulan untuk ibu yang melahirkan, pastinya akan membantu para ibu untuk memberikan ASI Eksklusif bagi bayinya. 

Hal ini juga sejalan dengan tujuan disusunnya RUU KIA ini yakni untuk menjamin kesejahteraan Ibu dan Anak dan memastikan anak tumbuh dengan baik dalam 1000 hari pertama kehidupannya.

Nyatanya ada beberapa pro dan kontra yang muncul terkait RUU KIA ini. Sebagian pihak menilai kalau cuti selama 6 bulan bagi ibu melahirkan bisa jadi membuat ke depannya perusahaan akan lebih "berhati-hati" dalam merekrut karyawan khususnya wanita. 

Ini tidak bisa dipungkiri mengingat untuk bisa tetap menggaji karyawan yang tidak bekerja selama lebih dari 3 bulan pastinya diperlukan kondisi keuangan yang stabil dari sebuah perusahaan. Perusahaan juga harus memiliki SDM yang cukup untuk bisa menggantikan ibu yang sedang cuti melahirkan tersebut. 

Selain 2 poin yang sudah sering dengar di atas, ternyata ada lagi poin yang yang dibahas dalam RUU KIA tersebut. Yakni tentang adanya fasilitas untuk ibu dan anak baik itu di tempat umum maupun di tempat kerja. 

Fasilitas ini bisa berupa ruang laktasi, tempat bermain anak hingga daycare atau tempat penitipan anak di tempat kerja. Mengetahui hal ini mendadak mengingatkan saya pada sebuah harapan saya saat melahirkan anak pertama dulu. 

Saat itu saya sungguh berharap perusahaan tempat saya bekerja bisa membuat daycare di dekat kantor sehingga saya tidak perlu bingung mencari pengasuh atau daycare saat akan bekerja nantinya. 

Bagi ibu bekerja seperti saya, salah satu hal yang membuat gundah saat masa cuti akan berakhir pastinya adalah ke mana harus menitipkan anak saat saya harus bekerja? Pilihannya ada 3, menitipkan anak ke tetangga, mencari orang yang bersedia menjaga anak kita di rumah atau mencari daycare untuk menitipkan anak kita. Semua pilihan tersebut tentunya ada kelebihan dan kekurangannya masing-masing.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun