500
500
1.500
2.000
3500
5500
5
Zona E
Sepeda
Andong/Dokar
Sepeda Motor
Mobil Penumpang/Pick Up
Bus Sedang/Truck Sedang
Bus Besar/Truck Besar
500
500
1000
1500
3000
4000
Selanjutnya petugas parkir pun harus memakai seragam parkir sebagai identitas resmi petugas parkir. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013. Pasal 4 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013 Pakaian seragam untuk pria dan wanita:
a. Baju lurik berlengan panjang motif lajuran;
b. Celana panjang palos warna hitam;
c. Sepatu palos warna hitam; dan
d. Kaos kaki palos warna hitam.
Petugas parkir sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013 menggunakan Tanda Pengenal.
Namun dari beberapa peraturan daerah tersebut saya belum menemukan setidaknya 2 hal yaitu:
1. Karcis tanda kita sudah membayar parkir sekaligus bukti penyetoran uang kita guna retribusi.
2. Jam operasional parkir.
Dalam beberapa pengamatan saya di sekitar kampus UNS juga ada beberapa petugas parkir yang tidak memakai seragam operasional dan tanda pengenal seperti yang diamanatkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013, sehingga mungkin hal ini dapat menjadi evaluasi. Mungkin juga dengan adanya karcis tanda parkir kita tidak usah membayar parkir berkali kali untuk waktu yang sebentar. Ini hanya opini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI