Saat ini saya sudah memasuki tahun keempat mengenyam kuliah di UNS Solo. Namun ada satu hal yang kerap kali mengganjal pikiranku yaitu masalah pengaturan perparkiran di Solo. Yaaa, kebanyakan mahasiswa UNS khususnya mahasiswa baru UNS dari luar kota Solo mungkin pasti kaget dengan banyaknya petugas parkir di setiap tempat sekitar UNS Solo. Mulai dari toko besar sampai toko kecil (read: burjo). Sedikit saja parkir untuk membeli makanan (dibungkus) diminta biaya parkir. Yang menjadi pikiran saya, untuk membeli es teh seharga Rp. 1500,00 masih diminta biaya parkir Rp.1000,00. Jika kita makan 3 kali sehari di tempat seperti burjo, Olive, Popeye, atau Ayam Geprek. Berarti kita harus mengeluarkan Rp.3000,00 sehari. Tinggal dikalikan saja pengeluaran selama 30 hari berapa (1 bulan) berapa. Mungkin minimal pengeluaran Rp. 50.000,00 sebulan untuk biaya parkir (realisitis). Hal kedua yang mengganggu pikiranku saat membeli makanan di burjo malam hari sekitar pukul 11.00 malam masih ada petugas parkir.
Pengaturan perpakiran di Solo sendiri diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surakarta No. 9 tahun 2011. Pasal 4 ayat (2) Perda Surakarta No.9 tahun 2011 menyebut jenis retribusi umum salah satunya Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum. Pengaturan lebih lanjut diatur tentang retribusi tersebut diatur dalam Pasal 25-28. Dalam Pasal 26 ayat (2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
a. pengaturan;
b. penataan/penempatan;
c. penertiban; dan
d. kemudahan informasi.
Pengaturan biaya perparkiran di Solo sendiri diatur berdasarkan zona sebagaimana diatur dalam Pasal 27& Pasal 28 Perda Surakarta No.9 tahun 2011 yang selanjutnya tertera dalam lampiran Perda tersebut.
No
Zona
Jenis Kendaraan
Tarif Sekali Parkir
Keterangan
1
Zona A
Sepeda
Andong
Sepeda Motor
Mobil Penumpang/Pick Up
Bus Sedang/truck Sedang
Bus Besar/Truck Besar
500
500
3000
5.000
8.000
10.000
Satu kali parkir maksimum 1 (satu) jam, tiap satu jam kelebihan dikenakan tarif tambahan sebesar 100 % dari besarnya retribusi yang ditetapkan. Kelebihan jam parkir kurang dari 1 (satu) jam dihitung 1 (satu) jam.
2
Zona B
Sepeda
Andong/Dokar
Sepeda Motor
Mobil Penumpang/Pick Up
Bus Sedang/Truck Sedang
Bus Besar/Truck Besar
500
500
2500
4000
6500
8500
3
Zona C
Sepeda
Andong/Dokar
Sepeda Motor
Mobil Penumpang/Pick Up
Bus Sedang/Truck Sedang
Bus Besar/Truck Besar
500
500
2000
3000
5000
7000
4
Zona D
Sepeda
Andong/Dokar
Sepeda Motor
Mobil Penumpang/Pick Up
Bus Sedang/Truck Sedang
Bus Besar/Truck Besar
500
500
1.500
2.000
3500
5500
5
Zona E
Sepeda
Andong/Dokar
Sepeda Motor
Mobil Penumpang/Pick Up
Bus Sedang/Truck Sedang
Bus Besar/Truck Besar
500
500
1000
1500
3000
4000
Selanjutnya petugas parkir pun harus memakai seragam parkir sebagai identitas resmi petugas parkir. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013. Pasal 4 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013 Pakaian seragam untuk pria dan wanita:
a. Baju lurik berlengan panjang motif lajuran;
b. Celana panjang palos warna hitam;
c. Sepatu palos warna hitam; dan
d. Kaos kaki palos warna hitam.
Petugas parkir sendiri sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013 menggunakan Tanda Pengenal.
Namun dari beberapa peraturan daerah tersebut saya belum menemukan setidaknya 2 hal yaitu:
1. Karcis tanda kita sudah membayar parkir sekaligus bukti penyetoran uang kita guna retribusi.
2. Jam operasional parkir.
Dalam beberapa pengamatan saya di sekitar kampus UNS juga ada beberapa petugas parkir yang tidak memakai seragam operasional dan tanda pengenal seperti yang diamanatkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 12 tahun 2013, sehingga mungkin hal ini dapat menjadi evaluasi. Mungkin juga dengan adanya karcis tanda parkir kita tidak usah membayar parkir berkali kali untuk waktu yang sebentar. Ini hanya opini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI