Mohon tunggu...
Anton 99
Anton 99 Mohon Tunggu... Lecturer at the University of Garut

Express yourself, practice writing at will and be creative for the benefit of anyone

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud Pilihan

Jangan Tinggalkan Khutbah Nikah Saat Akad Pernikahan

13 Februari 2021   12:23 Diperbarui: 13 Februari 2021   12:25 4300
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Kebahagiaan mempelai saat pernikahan (Sumber: https://www.kaskus.co.id/@anton2019827)

Sebuah pernikahan dikatakan sempurna jika memenuhi semua syarat, rukun dan ketentuan dalam syari'at islam, prosesi aqad nikah harus berjalan dengan lancar, baik, dan dilaksanakan dengan khusyu dari awal sampai akhir, biasanya di akhiri dengan kata "sah" sebagai bentuk pengakuan dari semua orang yang hadir pada saat itu.

Pada prosesi aqad nikah ada yang disebut dengan khutbah nikah, yang disampaikan sebagai bentuk nasehat khusus, tausiyah, harapan dan do'a bagi kedua mempelai yang saat itu di nikahkan secara sungguh-sungguh oleh kedua orang tua atau walinya.

Khutbah Nikah menjadi tanda diumumkannya suatu pernikahan antara seorang laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim dihadapan orang tua/wali, saksi dan semua yang hadir ditempat itu, sebagaimana telah dianjurkan oleh Nabi SAW., maka khutbah nikah ini menjadi suatu keharusan dalam sebuah prosesi aqad pernikahan sebagaimana diwajibkan adanya wali dan saksi.

Nabi SAW telah memberikan contoh dalam melangsungkan aqad pernikahan dirinya sendiri dan anak-anaknya, beliau selalu menyertainya dengan pembacaan khutbah nikah terlebih dahulu seperti saat melangsungkan aqad pernikahannya dengan Siti Khadijah pamannya yaitu Abu Thalib membacakan khutbah nikah, juga ketika beliau menikahi Aisyah binti Abu Bakar As-Shidiq khutbah nikah dibacakan oleh Thalhah bin Ubaidillah dan ketika Fatimah Az-Zahra putri Nabi SAW di nikahkan dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib saat itu Nabi sendiri yang membacakan khutbah nikahnya.

Ketentuan khutbah nikah

Ada beberapa ketentuan dalam menyusun kata dan kalimat yang merupakan isi dari khutbah nikah, orang yang menyampaikannyapun tidak sembarangan, akan tetapi harus ditentukan oleh keluarga dan merupakan tokoh agama baik dari pihak keluarganya maupun yang ditunjuk (seperti dari KUA) yang memang mampu serta memenuhi syarat sesuai ajaran syari'at Islam, sehingga pada pelaksanaannya akan menyebabkan khidmahnya proses pernikahan yang sakral ini.  

Abu Hasan Al-Mawardi dalam kitabnya "Al-Hawiy Al-Khabir", mengemukakan bahwa isi dari khutbah nikah terdiri dari 4 macam, yaitu :

1. Mengucapkan rasa syukur dan memuji Allah SWT.

2. Membacakan Shalawat untuk Nabi SAW.

3. Berwasiat agar senantiasa melakukan taqwa kepada Allah SWT

4. Mengumandangkan ayat yang tentang pernikahan.

Setelah selesai melaksanakan Ijab Qabul dan dinyatakan "sah", biasanya dilengkapi juga dengan ceramah yang disampaikan oleh ulama, kyai atau tokoh agama yang disaksikan kedua mempelai, keluarga, tamu undangan dan seluruh masyarakat yang hadir ditempat itu.

Contoh khutbah nikah singkat

Dibawah ini contoh sederhana khutbah nikah yang biasanya di sampaikan oleh wali atau yang mewakilinya, sebagai bagian kesempurnaan saat melakukan aqad pernikahan.

Gambar : Dokumen Pribadi (Dokpri)
Gambar : Dokumen Pribadi (Dokpri)
Dalam menyusun khutbah nikah, dapat dikembangkan materinya oleh masing-masing pelaku dalam segi isi, tata kalimat, kata, maupun kontennya dengan tetap mencantumkan ucapan rasa syukur dan memuji Allah SWT, mengucapkan shalawat, berwasiat taqwa dengan mengumandangkan ayat Al-Qur'an dan membacakan ayat-ayat tentang pernikahan. Kontek kata, kalimat dan lainnya  dapat dimodifikasi sebaik mungkin dan seluas mungkin secara bebas sesuai tatakrama yang belaku diperbolehkan selama tidak keluar dari yang telah dicontohkan oleh Nabi SAW.

Kadang ada sebagian orang yang menyelipkan "pantun" atau tata bahasa sesuai bahasa daerahnya, itu diperbolehkan selama ketentuan-ketentuan syari'at Al-Qur'an dan hadits dijadikan pijakan pokok dan mendasar dalam menyampaikan khutbah nikah ketika berlangsungnya suatu aqad pernikahan.

Referensi :

1. Beni Ahmad Saebani, Dr., M.Si. Fiqh Munaqahat, 2013. CV. Pustaka Setia Bandung.

2. Abu Al-Hasan Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Kitab Al-Hawiy Al-Kabir, 1414 H. Darul Kutub Al-Ilmiyah: Beirut-Lebanon

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun