Sebuah pernikahan dikatakan sempurna jika memenuhi semua syarat, rukun dan ketentuan dalam syari'at islam, prosesi aqad nikah harus berjalan dengan lancar, baik, dan dilaksanakan dengan khusyu dari awal sampai akhir, biasanya di akhiri dengan kata "sah" sebagai bentuk pengakuan dari semua orang yang hadir pada saat itu.
KEMBALI KE ARTIKEL