Mohon tunggu...
Syahrul Muhammad Yassir
Syahrul Muhammad Yassir Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa

You can run, but you can't hide.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Nikah Muda, Perlukah?

30 November 2019   14:45 Diperbarui: 30 November 2019   15:36 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(source : www.photojaanic.com)

Pernikahan adalah saat dimana dua insan dipersatukan dalam sebuah ikatan suci. Sebagaimana Firman Allah pada QS. Ar-Rum ayat 21 "Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir."

Menikah muda juga merupakan hal yang umum sekarang ini. Jika biasanya perempuan menikah pada usia 24 tahun keatas dan pria pada usia 28 tahun keatas, sekarng banyak pemuda-pemudi yang menikah dibawah usia tersebut.

Tentu hal ini tidak melanggar ketentuan usia minimum menikah yang ada di Indonesia. Yakni berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pada Pasal 7 Ayat 1 menyatakan bahwa usia minimum bagi pria untuk diizinkan menikah adalah 19 tahun dan untuk wanita adalah 16 tahun. Dimana hal ini sudah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019, dimana perubahan tersebut adalah usia minimum bagi pria dan wanita untuk diizinkan menikah adalah 19 tahun .

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), persentase pernikahan dini di Indonesia mengalami peningkatan di tahun 2018 menjadi 15,66% dari 14,18% di tahun 2017. Yang digolongkan dalam pernikahan dini adalah perempuan yang menikah pertama di usia 16 tahun atau kurang.[1]

Ada berbagai macam alasan mengapa seseorang memilih untuk menikah muda. Beberapa alasan seseorang memilih untuk menikah muda adalah sebagai berikut.

 

Berpacaran Dalam Waktu yang Lama

Ketika seseorang sudah terikat dalam status berpacaran yang cukup lama, maka mereka juga pasti memikirkan untuk melangkah kearah yang lebih serius. Selain karena sudah mengetahui pribadi satu sama lain dalam waktu yang lama, biasanya pihak keluarga juga sudah saling mengenal dan lebih mudah untuk mendapatkan restu ke jenjang yang lebih serius.

Desakan Orang Tua

Tidak sedikit dari orang-orang yang menikah karena desakan dari orang tua. Untuk nikah muda, lebih sering desakan datang dari pihak wanita. Karena masih banyak orang tua yang menganggap bahwa tidak baik bagi wanita jika menikah di usia yang terlalu tua.

Menghindari Zina

Alasan ini juga banyak digunakan oleh orang-orang yang menikah muda. Kawula muda dengan hasrat seksual yang tinggi memilih untuk menikah muda daripada terjerumus kepada perbuatan-perbuatan yang bersifat keji.

Married By Accident

Ada juga yang menikah dikarenakan 'kecelakaan'. Perkembangan zaman memang tidak bisa kita pungkiri selain memberi dampak baik juga membawa dampak buruk. Kemudahan dalam mengakses informasi serta minimnya pendidikan seks di usia dini menjadi salah satu factor yang menyebabkan hal ini dapat terjadi.

Memiliki Lebih Banyak Waktu untuk Anak

Banyak juga yang memilih menikah muda karena ingin segera memiliki keturunan. Jika seseorang menikah di usia muda, maka Ia memiliki waktu yang lebih banyak untuk menemani anak nya tumbuh besar daripada seseorang yang terlambat menikah. Tetapi tentu saja ajal tidak ada yang mngetahui selain Allah SWT. Manusia hanya bisa berencana.

Memperlancar Rezeki

Dan alasan lainnya adalah memperlancar rezeki. Merajuk pada QS. An-Nuur ayat 32 "Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui."

Dari berbagai alasan diatas. tidak sedikit dari orang-orang yang menikah muda tidak tercapai tujuannya dalam menikah. Banyak terjadi kasus-kasus dimana pernikahan tidak bertahan lama. Hal ini tentu dipengaruhi oleh psikologis para pelaku nikah muda yang mungkin masih belum siap seutuhnya.

Di usia yang mungkin masih belia, seseorang tentu masih ingin mengeksplorasi dunia yang luas ini. Mengeksplor diri, membangun karir, bertemu dengan teman-teman baru, memperluas jaringan dan relasi. Pencarian jati diri serta pengalaman hidup. Hal-hal tersebut biasa dilakukan seseorang di usia prima nya, yakni usia sekitar 20-an.

Menikah bukan hanya kesiapan secara fisik dan finansial, tetapi juga secara psikis. Banyak pelaku nikah muda yang sebenarnya belum siap secara psikis, mereka masih ada rasa ingin menikmati hidup selayaknya pemuda lain seusia mereka. Padahal ketika menikah, mereka tidak hanya memikirkan diri mereka sendiri lagi.

Tentu hal ini akan mempengaruhi kehidupan rumah tangga mereka. Dan juga tidak sedikit yang belum memiliki mental menjadi orang tua. Hal ini tentu tidak baik bagi anak mereka. Ketika mereka memiliki anak, jika orang tua belum memiliki mental untuk menjadi orang tua dapat menyebabkan terhambatnya tumbuh kembang anak. Ketika orang tua bertengkar, tidak jarang juga anak menjadi pelampiasan mereka.

Banyak yang tidak memikirkan secara matang apa konsekuensi dari pilihan mereka. Mereka tidak menyadari bahwa ternyata mereka belum sanggup untuk berkomitmen di usia yang masih dini. Karena ketika menikah, kita harus dapat meredam ego masing-masing. Tidak boleh merasa benar sendiri, setiap permasalahan dapat dicari jalan keluarnya bersama-sama.

Rasulullah SAW bersabda, "Wahai para pemuda, barangsiapa yang sudah sanggup menikah, maka menikahlah. Karena itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa itu obat pengekang nafsunya" (HR. Bukhari no. 5056, Muslim no. 1400).[2]

Dalam hadits ini Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk menikah, tetapi bagi yang sudah sanggup. Dan jika dirasa belum mampu, Rasulullah SAW menyatakan untuk berpuasa untuk mengendalikan hawa nafsunya.

Maka dari itu, jika memang belum memiliki kesiapan secara psikis untuk menikah baiknya ditunda terlebih dahulu. Tetapi jika sudah memiliki kemantapan dari lubuk hati yang paling dalam untuk berkomitmen didalam janji suci pernikahan maka lakasanakan lah.

Ditulis oleh Syahrul Muhammad Yassir

[1] Sindonews.com

[2] Muslimah.or.id

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun