Mohon tunggu...
Annora
Annora Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

kue

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sistem Kepercayaan Manusia Purba pada Masa Praaksara

15 November 2022   13:21 Diperbarui: 15 November 2022   13:24 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ningsih, Widya Lestari. 2022. Sistem Kepercayaan Masyarakat pada Masa Neolitikum

(https://www.kompas.com/stori/read/2022/10/12/103000779/sistem-kepercayaan-masyarakat-pada-masa-neolitikum?page=all#:~:text=Masyarakat%20pada%20masa%20Neolitikum%20percaya,ke%20dunia%20arwah%20dapat%20terjamin, diakses 15 November 2022)

 Arum Sutrisni Putri.2020.Zaman Batu: Pembagian Zaman dan Hasil Kebudayaan

(https://www.kompas.com/skola/read/2020/04/15/173000469/zaman-batu-pembagian-zaman-dan-hasil-kebudayaan?page=all:diakses 15 november 2022)

kemerdekaan beragama dengan didukung landasan UUD yang sesuai:

Kebebasan beragama di negara kita mengacu pada Pasal 29(2) UUD 1945, yang memberikan kebebasan atau kebebasan kepada setiap warga negara untuk menganut dan menyembah agama dan kepercayaan tersebut. Pada tataran hukum seperti itu, kebebasan beragama harus dipahami sebagai kebebasan untuk menerima agama secara independen. Di sisi lain, pada tataran filosofis, kebebasan beragama berarti kebebasan untuk beragama, tetapi juga berarti kebebasan untuk tidak beragama. Kebebasan ini didasarkan pada sikap manusia untuk memutuskan secara bebas tanpa campur tangan dari kekuatan apapun, termasuk negara. Itu bisa terjadi dalam kondisi duniawi.


landasan yang menjadi jaminan masyarakat untuk dapat bebas memeluk agamanya masing-masing

kebebasan beragama diabadikan dalam Pasal 28E(2) UUD 1945, yang bunyi lengkapnya berbunyi

''Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya''

Hak beragama adalah hak asasi manusia dan tidak boleh dibatasi dalam keadaan apapun

1. Negara menjamin setiap penduduknya kebebasan untuk memeluk agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun