Mohon tunggu...
Mohammad Imam Farisi
Mohammad Imam Farisi Mohon Tunggu... Dosen - Pendidikan IPS

FKIP Universitas Terbuka

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Tafsir Baru "Pahlawan" dalam Definisi Yuridis-Formal

9 Februari 2022   18:00 Diperbarui: 10 Februari 2022   15:25 891
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika relaksasi nomenklatur pahlawan berdasarkan bidang jasa dan pengorbanan menjadi politik hukum pemerintah (negara), maka saran dan usulan dari berbagai kalangan dan menjadi polemik publik bisa diakomodasi. Termasuk kemungkinan munculnya pahlawan dari Generasi Millenial (Majni, 2018; Eksa, 2018). InsyaAllah.

Semoga menginspirasi

Salam 

Tangsel, 9 Februari 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun