Mohon tunggu...
Annisa Nugraheni
Annisa Nugraheni Mohon Tunggu... siswi

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maraknya Kemaksiatan di Era Digitalisasi

14 Mei 2025   11:25 Diperbarui: 17 Mei 2025   06:06 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Era digital telah membawa perubahan yang besar dalam kehidupan masyarakat. Dengan hadirnya internet dan media sosial, informasi dapat diakses dan dibagikan dengan mudah oleh siapa saja, kapan saja, tanpa batasan ruang dan waktu. Bahkan anak-anak kecil pun semakin lihai menggunakan gadget, bahkan terkadang melebihi kemampuan para remaja. Namun di balik kemudahan ini, terdapat dampak negatif yang perlu diperhatikan, salah satunya adalah kemaksiatan di era digital yang semakin marak terjadi. 

Kemaksiatan di era digital adalah suatu perbuatan dosa atau pelanggaran norma agama dan moral yang terjadi melalui media digital seperti internet, media sosial, dan aplikasi komunikasi lainnya. Bentuknya beragam, mulai dari mengumbar aurat di media sosial, menonton video pornografi, judi online, hingga berinteraksi dengan lawan jenis tanpa adanya batasan etika. Hal-hal tersebut dapat menjerumuskan seseorang pada kemaksiatan, terutama jika dilakukan dengan sadar tanpa memikirkan akibatnya. Jika tidak diantisipasi, maka dampak negatif era digital dapat merusak masyarakat dan menurunkan kualitas generasi penerus bangsa.

Salah satu contoh nyata dari kemaksiatan di era digital adalah fenomena banyaknya perempuan yang dengan bebas memposting foto selfie tanpa menutup aurat mereka di media sosial, seperti WhatsApp dan Instagram, tanpa memikirkan konsekuensinya. Meskipun foto tersebut hanya dibagikan kepada teman-teman perempuannya saja, kita tidak pernah tahu apakah ada laki-laki yang dapat melihat foto tersebut melalui gadget orang lain. Selain itu, foto yang diunggah di media sosial rentan disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, misalnya dengan cara dipotong, di manipulasi, atau untuk tujuan yang tidak baik. Padahal, perintah untuk menutup aurat telah dijelaskan dengan tegas dalam Q.S. An-Nur ayat 31:

 

Artinya: "Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Selain itu, di era digital ini, konten pornografi sangat mudah diakses melalui berbagai media sosial. Konten seperti ini bisa berdampak buruk pada moral, memicu hawa nafsu, serta merusak kesehatan mental dan spiritual. Banyak orang, termasuk anak-anak dan remaja yang masih mencari jati diri, sangat rentan terpengaruh oleh konten-konten negatif. Akibatnya, mereka bisa kehilangan rasa malu, menjadi kurang peduli pada nilai-nilai kesopanan, dan terdorong untuk melakukan perilaku yang menyimpang. Bahkan, dalam jangka panjang, kecanduan terhadap konten pornografi dapat menyebabkan depresi, perasaan malu yang berlebihan, dan kesulitan dalam membangun hubungan sosial yang sehat.

Larangan mengenai hal tersebut sudah tertuang dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: "Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Janganlah pula seorang wanita melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain. Janganlah pula pula seorang wanita berada satu selimut dengan wanita lain." (HR Muslim)

Akses internet yang mudah membuat perjudian online semakin marak terjadi. Judi online, yang sering kali dikemas dalam bentuk permainan yang menarik dan mudah diakses, dapat menjebak banyak orang tanpa disadari. Ketagihan judi online bukan hanya merusak finansial, tetapi juga berdampak serius pada kesehatan mental. Banyak individu yang terjerat utang karena sulit mengendalikan keinginan untuk terus bermain, berharap menang besar meski peluangnya sangat kecil.. Akibatnya, banyak yang mengalami stres, kecemasan, depresi. bahkan dalam beberapa kasus, gangguan kesehatan mental yang serius hingga memicu perilaku bunuh diri. Islam sendiri dengan tegas melarang segala bentuk perjudian, termasuk judi online. Dalam Surah Al-Maidah ayat 90, Allah SWT berfirman: 

 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun