Mohon tunggu...
Annisa Lisya
Annisa Lisya Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

Selain ekspresi, opini juga dapat dilimpahkan dengan tulisan. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Uang Kertas Hampir Punah

26 Februari 2020   14:37 Diperbarui: 16 Maret 2020   17:41 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada era digital ini, perkembangan teknologi telah merambah hampir ke seluruh bidang, salah satunya adalah bidang finansial. Kehadiran uang elektronik tengah populer di tengah kalangan masyarakat, terutama kaum milenial. Seringkali kita melihat berbagai promo menarik yang melibatkan penggunaan uang elektronik sehingga masyarakat berbondong-bondong menggunakan uang elektronik demi suatu promo. Uang elektronik hadir di Indonesia pada tahun 2007.

Pada tahun 2007 muncul uang elektronik berbasis chip (kartu), kartu uang elektronik ini pertama kali di keluarkan oleh salah satu bank swasta di Indonesia. Perlu diketahui bahwa uang elektronik terbagi ke dalam dua jenis yaitu uang elektronik berbasis chip dan uang elektronik berbasis server. Uang elektronik yang sangat populer belakangan ini adalah uang elektronik berbasis server, yaitu uang elektronik yang menggunakan aplikasi dalam smartphone sebagai alat pembayaran.

Dalam catatan Bank Indonesia (BI) ada 39 penyelenggara uang elektronik yang telah terdaftar dan memiliki izin per 24 Oktober 2019. Penyelanggara yang telah terdaftar ini di antaranya adalah bank milik negara dan swasta, serta perusahaan nonperbankan. Sejak Januari 2019 hingga September 2019, BI mencatat bahwa pengguna uang elektronik terus meningkat, kenaikan pengguna mencapai angka 70%. Kenaikan jumlah pengguna yang tinggi ini kemungkinan disebabkan oleh banyaknya promo menggiurkan yang terjadi hampir setiap hari. Nilai transaksi yang tercatat dalam BI meningkat sebesar 76,64 persen dari tahun lalu, jumlah meningkat dari Rp543,13 miliar menjadi Rp958,42 miliar. Uang elektronik keluaran perusahaan nonperbankan lebih populer dibandingkan keluaran bank jika dilihat dari nilai transaksinya.

BI mencatat nilai transaksi uang elektronik keluaran perusahaan nonperbankan rata-rata mencapai nilai Rp33 ribu per transaksi, sedangkan uang elektronik keluaran bank hanya mencapai angka Rp13 ribu per transaksi. Peraturan tentang uang elektronik ini juga sudah dikeluarkan oleh BI, baik bagi pengguna maupun penyelenggara, yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tanggal 13 April 2009 tentang Uang Elektronik dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik.

Keberadaan uang elektronik ini tentu memiliki kelebihan dan kekurangan. Kelebihan menggunakan uang elektronik ini salah satunya adalah transaksi menjadi lebih cepat dan praktis. Penggunaan uang elektronik ini juga dapat menekan angka inflasi dan menghindari kecurangan yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam suatu perusahaan.

Dengan menggunakan uang elektronik, kita tidak akan menerima kembalian dalam bentuk barang (permen) sebagai pengganti uang kecil, karena sebenarnya hal itu tidak diperbolehkan. Kita juga dapat terhindar dari pencurian karena kita tidak perlu lagi membawa uang tunai dalam jumlah banyak di dompet. Kekurangan dari adanya uang elektronik ini salah satunya adalah pengeluaran yang relatif menjadi lebih banyak.

Adanya promo-promo setiap harinya membuat masyarakat menggunakan uang elektronik demi mendapatkan diskon, sehingga masyarakat berlaku lebih konsumtif. Kalangan masyarakat tertentu, terutama orang tua yang mulai beralih menggunakan uang elektronik berbasis server, terkadang merasa kesulitan dalam penggunaannya, sehingga memakan waktu saat transaksi. Koneksi internet dalam penggunaan uang elektronik berbasis server ini menjadi kunci dalam transaksi, koneksi yang terkadang tidak stabil atau buruk membuat transaksi menjadi lebih lama, bahkan gagal transaksi karena koneksi yang buruk. 

Jumlah penyelenggara uang elektronik yang cukup banyak ini, juga membuat masyarakat memilah-milah penyelenggara yang lebih populer dan lebih banyak mengeluarkan promo, sehingga ada beberapa penyelenggara uang elektronik yang kurang laku di pasaran. Ada baiknya jika jumlah penyelenggara ini ditekan agar tidak terlalu banyak sehingga masyarakat juga tidak merasa kesulitan memilih uang elektronik mana yang sebaiknya mereka gunakan.

Dengan menekan jumlah penyelenggara uang elektronik ini, perusahaan-perusahaan penyelenggara ini tidak perlu berlomba-lomba mengadakan promo dengan diskon besar-besaran, sehingga masyarakat juga tidak berlaku konsumtif karena banyak nya promo.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun