Mohon tunggu...
Anies Indah Hariyanti
Anies Indah Hariyanti Mohon Tunggu... Dosen - Seorang perempuan yang suka ngajar, nulis, dan bisnis.

Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Terima Kasih Bu Menkeu, Fasilitas Pajak Penghasilan Kembali Diperpanjang

29 Januari 2021   17:02 Diperbarui: 29 Januari 2021   17:08 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
foto: https://hot.liputan6.com/

Selain itu, diperlukan dukungan pelaku usaha atau industri dalam menyediakan berbagai barang dan jasa serta alat kesehatan, dukungan Sumber Daya Manusia di bidang tenaga kesehatan dan juga peran serta masayarakat baik orang pribadi atau badan berupa sumbangan dalam rangka penanganan COVID-19. 

Terkait hal ini, sebagai wujud dorongan dan imbal balik pemerintah kepada masyarakat khususnya wajib pajak yang turut berkontribusi dalam penanganan COVID-19, pemerintah telah memberikan kebijakan fiskal berupa fasilitas pajak.

Fasilitas pajak tersebut diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). 

Peraturan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa dampak penyebaran COVID- 19 telah memengaruhi semua aktivitas sosial, ekonomi, dan kehidupan masyarakat di Indonesia, perlu ada kebijakan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan jiwa rnasyarakat serta sektor usaha. 

PP ini diberlakukan  sampai dengan 30 September 2020. Kemudian pemerintah melalui Menteri Keuangan memperpanjang fasilitas pajak  tersebut dengan  Peraturan Menteri Keuangan RI No 143/PMK. 03/2020  tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan fasilitas pajak penghasilan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.

Mulai awal Januari 2021, angin segar kembali dirasakan oleh wajib pajak di tengah perjuangan melawan COVID-19. Pasalnya, Menteri Keuangan RI kembali memperpanjang fasiitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan COVID-19. Hal ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan RI No 239/PMK. 03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak Terhadap Barang dan Jasa yang diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasiitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penaganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Perpanjangan fasilitas pajak penghasilan berlaku mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2021.

Apa sajakah fasilitas pajak  penghasilan yang diberikan?

Fasilitas pajak penghasilan yang diperpanjang  meliputi empat hal sebagai berikut:

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi Wajib Pajak dalam negeri yang memproduksi Alat Kesehatan dan/ atau Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT) untuk keperluan penanganan COVID-19 di Indonesia dapat diberikan tambahan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% (tiga puluh persen) dari biaya yang dikeluarkan.

Alat Kesehatan tersebut meliputi:

  • masker bedah dan respirator N95;
  • pakaian pelindung diri berupa coverall medis, gaun sekali pakai, heavy duty apron, cap, shoe cover, goggles, face shield, dan waterproof boot;
  • sarung tangan bedah;
  • sarung tangan pemeriksaan;
  • ventilator; dan
  • reagen diagnostic test untuk COVID-19.

Sedangkan untuk PKRT meliputi:

  • antiseptic hand sanitizer dan
  • disinfektan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun