Otoritas penguasa untuk kepentingan publik yang ditekankan oleh Abu Ubaid adalah konsep ideal untuk sektor publik. Indonesia perlu menginternalisasikan nilai-nilai Abu Ubaid kedalam implementasi sektor publik, khususnya dalam hal trust - etika politik pemerintahan. Implementasi ini bukan soal label agama -- kewajiban karena lebih dari 80% penduduk Indonesia adalah umat muslim. Yang perlu dipandang penting adalah Islam menekankan kepentingan ekonomi adalah untuk umat. Sehingga posisi negara bukan sebuah kotak terpisah  ekslusif, tetapi kotak yang mewakili dan melindungi umat yakni masyarakat.
Â
---
Daftar Pustaka
OECD. (2014). The Governance of Regulators. OECD. https://doi.org/10.1787/9789264209015-en
Qoyum, A., Nurhalim A., Â Fithriady., Pusparin, M. D., Ismail, N., Haikal, M., Ali, K. M., (2021). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Bank Indonesia.
Saprida., Barkah, Q., & Umari, Z. F. (2021). Sejarah pemikiran ekonomi islam. Kencana.
https://djpk.kemenkeu.go.id/portal/data/apbd?periode=12&tahun=2024&provinsi=--
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Siaran-Pers-Kinerja-APBN-Terjaga)
https://www.pajak.go.id/id/artikel/pajak-tumbuh-indonesia-tangguh