Mohon tunggu...
Annisa Faras Nabilah
Annisa Faras Nabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi jalan-jalan,nonton,dengerin musik. kepribadian introvert

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadaan Negara Indonesia Saat Ini dalam Wujud Menegakan Hukum

8 Juni 2022   21:47 Diperbarui: 8 Juni 2022   21:47 1051
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bagi rakyat biasa yang bahkan bisa dibilang untuk makan saja susah apalagi untuk menyewa pengacara handal seperti mereka yang mempunyai harta,tahta dan jabatan. Sehingga masyarakat biasa atau yang cenderung miskin lebih memilih untuk diam saja meskipun dalam diamnya mereka merasakan ketidakadilan yang terjadi terhadap mereka.

Karena mereka tidak menginginkan hasil yang membuat mereka menjadi kecewa dan juga membuat mereka putus asa atas keputusan yang telah ditetapkan oleh penegak hukum. Karena mereka yang seharusnya diputuskan bebas dari hukuman malah dijatuhkan dengan hukuman sedangkan mereka yang seharusnya dijatuhkan hukuman malah dibebaskan dari hukuman tersebut. Hal ini menjadi sangat jelas apabila kebanyakan masyarakat sudah tidak mempercayai hukum. Karena sudah tidak adanya keadilan yang berlaku didalam hukum tersebut.

Sekarang ini sudah banyak kasus korupsi yang menggunakan dalih akan diselesaikan dengan mekanisme hukum. Padahal yang sebenarnya terjadi yaitu kasus tersebut akan diselesaikan dengan mekanisme politik. Apabila hendak membuat seluruh masyarakat percaya akan hukum hendaklah hukum tersebut mengutamakan keadilan terhadap seluruh masyarakatnya. Tidak hanya kepada masyarakat yang kaya saja yang butuh keadilan tetapi masyarakat lainnya juga terutama masyarakat yang tidak mempunyai kedudukan maupun jabatan yang tinggi juga memerlukan sebuah keadilan tersebut.

Solusi yang baik untuk digunakan supaya hukum dipercaya oleh masyarakat yaitu mulai dari sekarang apabila hendak memutuskan suatu kasus hendaklah hakim tersebut selain menggunakan kepastian hukum juga mengedepankan keadilan bagi masyarakatnya. Sehingga masyarakat tidak akan merasakan keputus asaan dan kekecewaan terhadap putusan yang diberikan oleh hakim tersebut.

 

 

Referensi : 

R Agus.2017.Mewujudkan Hukum Berkeadilan Secara Progresif Perspektif Pancasila.Surakarta: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Hukum.

S Yohanes.2007.Peranan Hukum Dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat. Medan:Jurnal Hukum Pro Justitia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun