Nama Anggota :
- Muhammad Al Maliki 232121180
- Fahmi Izzulhaq 232121182
- Salman Lokollo 232121183
- Nadila Arya Dwi Saputri 232121184
- Annisa Nur Rahmah 232111189
- Daffina Salma Azahra 232121203
- Iqlima Hanifa Haya Rafsanjani 232121205
- Octaviana Putri Ramadhani 232121211
Kelompok : 4
Kelas : HKI 5 E
Mata Kuliah : Peradilan Agama di Indonesia
Â
A. Pengertian Peradilan Agama
Peradilan agama merupakan salah satu nama resmi bagi salah satu dari empat peradilan yang ada diIndonesia sebagai salah satu tempat dan sarana peradilan dan kekuasaan hukum. Lembaga khusus yang mengadili perkara-perkara khusus dan tertentu ada di dalam peradilan agama ini. Dapat disebutkan bahwa peradilan agama merupakan salah satu peradilan Islam yang telah disesuai dengan bangsa Indonesia.
Adapun kekuasaan yang dimiliki oleh pengadilan agama ini terbagi menjadi dua macam yaitu kekuasaan yang bersifat Relatif dan kekuasaan yang bersifat absolut. Adapun arti dari kekuasaan relatif adalah kekuasaan yang pada dasarnya menyangkut wilayah hukum. Sedangkan kekuasaan absolut adalah kekuasaan yang menyangkut masalah yang mengadili pembagian Kekuasaan anta rbadan-badan peradilan.
B. Kewenangan Peradilan Agama di Indonesia
Peradilan Agama merupakan salah satu lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang memiliki kewenangan khusus dalam menyelesaikan perkara-perkara di bidang tertentu. Kewenangan tersebut diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Undang-undang ini memperluas sekaligus mempertegas ruang lingkup kewenangan Peradilan Agama, sehingga semakin relevan dengan dinamika masyarakat Muslim di Indonesia.
Secara umum, Peradilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam dalam bidang tertentu. Pertama, kewenangan tersebut meliputi perkara perkawinan, seperti pencegahan perkawinan, izin beristri lebih dari seorang, pembatalan perkawinan, perceraian, hingga perkara hadhanah (hak asuh anak) dan kewajiban nafkah. Kedua, Peradilan Agama berwenang dalam perkara kewarisan, yang mencakup penetapan ahli waris, harta peninggalan, serta pembagian bagian masing-masing ahli waris menurut hukum Islam. Ketiga, kewenangan juga mencakup perkara wasiat dan hibah, khususnya dalam hal keabsahan, pelaksanaan, maupun penyelesaian sengketa yang timbul darinya.