Mohon tunggu...
Annas Azzahra
Annas Azzahra Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Assalamualaikum

Hallo!

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etik dan Moral tentang Abortus

27 Mei 2019   11:16 Diperbarui: 23 April 2021   12:20 2179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kontroversi aborsi atau abortus di Indonesia (Sumber : derek finch via unsplash.com)

Pasal 348: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya perempuan tersebut, diancam dengan pidana penjara tujuh tahun.

Pasal 349: Jika seorang dokter, bidang atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 & 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga & dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.

UU HAM, pasal 53 ayat 1(1): Setiap anak sejak dalam kandungan berhak untuk hidup, mempertahankan hidup & meningkatkan taraf kehidupannya.

Perawat merupakan salah satu tenaga kesehatan professional yang diharapkan dapat membantu pengurangan timbulnya kasus -- kasus aborsi yang sekarang ini menjadi perhatian seluruh dunia. 

Berikut ini adalah peran perawat dalam mengurangi tingkat aborsi menurut Danilo dalam Jurnalnya yang berjudul "Nursing Perceptions about Abortion Managenent and Care". Perawat yang setiap hari berinteraksi dengan klien atau pasien diharapkan dapat mengedukasi perihal aborsi dan dapat menjelaskan bahaya yang ditimbulkan dari Aborsi. 

Selain mengedukasi mengenai aborsi perawat juga dapat memberikan edukasi mengenai Sex yang aman.(Danilo,2009)

Sebagai Perawat yang professional kita dituntuk untuk selalu beretika dan bermoral dalam menjalankan segala hal. Abortus sudah sangat menyalahi etika karna Abortus sama saja dengan membunuh manusia secara terencana. 

Dari segi Abortus juga sudah tidak sesuai dengan moral -- moral ataupun peraturan -- peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. 

Perawat sebagai tenaga kesehatan yang professional dalam menghadapi isu -- isu tersebut harus dapat mengambil tindakan -- tindakan agar kematian ibu dan anak karena Abortus dapat berkurang. 

Salah satu tindakan yang harus kita ambil berupa pengedukasian kepada wanita bahaya mengenai Aborsi.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun