Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

PPN Jadi 11%, Ini 5 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak

20 Maret 2022   05:30 Diperbarui: 16 Mei 2022   22:36 50391
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada Sabtu (21/11/2020) | BPMI Setpres via Kompas.com

Demikian juga jika Anda membeli makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. Semua ini tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif PPN karena memang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Ketiga, imunisasi atau vaksinasi

Pemberian imunisasi pada balita | sumber foto: freepik
Pemberian imunisasi pada balita | sumber foto: freepik

Ayah dan bunda yang masih memiliki anak balita tidak perlu khawatir. Pemerintah berkomitmen mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin dalam rangka program vaksinasi nasional.

Dengan demikian, pelaksanaan imunisasi atau vaksinasi untuk anak juga tidak akan terdampak kenaikan tarif PPN.

Keempat, buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama

Pemerintah berkomitmen meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa dengan membantu tersedianya buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama dengan harga yang relatif terjangkau.

Dengan demikian, buku-buku pelajaran termasuk dalam daftar barang yang tidak dikenakan PPN.

Kelima, beberapa jasa tertentu

Jasa pelayanan kesehatan medis seperti jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan; jasa ahli kesehatan seperti ahli akupunktur, ahli gigi, ahli gizi, dan ahli fisioterapi; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; dan jasa pengobatan alternatif.

Jasa pelayanan sosial, seperti jasa pelayanan panti asuhan dan panti jompo; jasa pemadam kebakaran; jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; jasa lembaga rehabilitasi; jasa penyediaan rumah duka atau jasa pemakaman, termasuk krematorium; dan jasa di bidang olahraga, yang tidak mencari keuntungan.

Jasa pendidikan, seperti jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah, baik pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; dan jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.

Dari daftar di atas, terlihat bahwa masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial.

Menyikapi potensi kenaikan harga akibat kenaikan tarif PPN

Dari ulasan di atas, tampak bahwa hampir semua pengeluaran utama masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak kena PPN. Dari pembicaraan saya dengan beberapa pengusaha, sebagian besar tidak berencana menaikkan harga. Kenaikan tarif PPN sebesar 1% tersebut akan mengurangi margin laba mereka.

Lalu, bagaimana jika harga tetap naik? Mari kita menghitung dampak dari kenaikan tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun