Mohon tunggu...
Siska Dewi
Siska Dewi Mohon Tunggu... Administrasi - Count your blessings and be grateful

Previously freelance writer https://ajournalofblessings.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ini Syarat agar Deviden Bebas Pajak

22 Mei 2021   18:21 Diperbarui: 22 Mei 2021   18:31 524
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemotongan PPh atas Deviden (gambar dari klc.kemenkeu.go.id)

Sebagai warga negara yang baik, kita tentu ingin taat pajak. Namun, jika kita tidak terbiasa, membaca dokumen peraturan pajak yang tebal terkadang menjadi suatu tantangan tersendiri.

Beberapa hari yang lalu, seorang teman menghubungi saya. Dia bertanya apakah deviden yang dibayarkan kepada orang pribadi dapat dibebaskan dari pemotongan pajak oleh perusahaan.

Saat saya menjawab "iya", dia bertanya lagi apakah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ingin rasanya meminta dia menjelajahi internet untuk mendapatkan jawaban.

Cukup dengan mengetik "PPh deviden nol persen", akan ada banyak artikel yang mengarahkan kita kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/PMK.03/2021. Namun, tetiba saya ingat bahwa PMK tersebut tebalnya 158 halaman.

Akhirnya, saya merangkum peraturan tersebut untuknya. Terdorong oleh pemikiran bahwa rangkuman ini mungkin akan berguna bagi pembaca Kompasiana yang membutuhkan, saya memutuskan untuk mengunggahnya bagi Anda. 

Dasar hukum

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.

Pembatasan

Rangkuman ini hanya mencakup pembayaran deviden oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.

Ketentuan mengenai sumber deviden

Deviden yang dikecualikan dari objek PPh tersebut merupakan deviden yang dibagikan berdasarkan:

  • rapat umum pemegang saham; atau
  • deviden interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketentuan mengenai investasi

Investasi harus dilakukan paling singkat selama tiga Tahun Pajak sejak Tahun Pajak deviden diterima atau diperoleh.

Ada cukup banyak instrumen keuangan yang dapat Anda pilih sesuai ilustrasi di bawah ini:

Ilustrasi investasi di pasar keuangan (dokpri)
Ilustrasi investasi di pasar keuangan (dokpri)
Anda pun dapat memilih opsi investasi di luar pasar keuangan seperti yang tampak pada ilustrasi di bawah ini:

Ilustrasi investasi di luar pasar keuangan (dokpri)
Ilustrasi investasi di luar pasar keuangan (dokpri)

Sektor riil yang menjadi prioritas pemerintah meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jika Anda memilih investasi pada properti, perlu dipastikan bahwa properti tersebut tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

Jika Anda memilih investasi pada logam mulia, ada tiga hal yang perlu Anda pastikan:

  • Kadar kemurnian minimal 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)

  • Diproduksi di Indonesia

  • Sudah mendapat akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).

Jika persyaratan investasi tidak terpenuhi

Jika persyaratan investasi tidak terpenuhi, maka deviden tersebut menjadi terutang PPh saat deviden diperoleh.

PPh terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPh terutang tersebut wajib disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak deviden diterima. Pembayaran PPh yang telah mendapatkan validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.   

Kewajiban pelaporan

Deviden yang berasal dari dalam negeri dan dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.

Wajib Pajak juga perlu menyampaikan laporan dengan format yang telah ditentukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir. Contoh laporan dapat dilihat di sini.

Dengan menginvestasikan deviden yang diterima dalam instrumen investasi yang ditentukan pemerintah, selain menghemat pajak, Anda pun turut serta membangun negara.

Jakarta, 22 Mei 2021

Siska Dewi

Referensi: satu

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun