Sebagai warga negara yang baik, kita tentu ingin taat pajak. Namun, jika kita tidak terbiasa, membaca dokumen peraturan pajak yang tebal terkadang menjadi suatu tantangan tersendiri.
Beberapa hari yang lalu, seorang teman menghubungi saya. Dia bertanya apakah deviden yang dibayarkan kepada orang pribadi dapat dibebaskan dari pemotongan pajak oleh perusahaan.
Saat saya menjawab "iya", dia bertanya lagi apakah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Ingin rasanya meminta dia menjelajahi internet untuk mendapatkan jawaban.
Cukup dengan mengetik "PPh deviden nol persen", akan ada banyak artikel yang mengarahkan kita kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/PMK.03/2021. Namun, tetiba saya ingat bahwa PMK tersebut tebalnya 158 halaman.
Akhirnya, saya merangkum peraturan tersebut untuknya. Terdorong oleh pemikiran bahwa rangkuman ini mungkin akan berguna bagi pembaca Kompasiana yang membutuhkan, saya memutuskan untuk mengunggahnya bagi Anda.Â
Dasar hukum
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 18/PMK.03/2021 tanggal 17 Februari 2021. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Pembatasan
Rangkuman ini hanya mencakup pembayaran deviden oleh Wajib Pajak Badan dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri.
Ketentuan mengenai sumber deviden
Deviden yang dikecualikan dari objek PPh tersebut merupakan deviden yang dibagikan berdasarkan:
- rapat umum pemegang saham; atau
- deviden interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ketentuan mengenai investasi
Investasi harus dilakukan paling singkat selama tiga Tahun Pajak sejak Tahun Pajak deviden diterima atau diperoleh.
Ada cukup banyak instrumen keuangan yang dapat Anda pilih sesuai ilustrasi di bawah ini:
Anda pun dapat memilih opsi investasi di luar pasar keuangan seperti yang tampak pada ilustrasi di bawah ini:
Sektor riil yang menjadi prioritas pemerintah meliputi sektor yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Jika Anda memilih investasi pada properti, perlu dipastikan bahwa properti tersebut tidak mendapatkan subsidi dari pemerintah.
Jika Anda memilih investasi pada logam mulia, ada tiga hal yang perlu Anda pastikan:
Kadar kemurnian minimal 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh sembilan persen)
Diproduksi di Indonesia
Sudah mendapat akreditasi dan sertifikat dari Standar Nasional Indonesia (SNI) dan/ atau London Bullion Market Association (LBMA).
Jika persyaratan investasi tidak terpenuhi
Jika persyaratan investasi tidak terpenuhi, maka deviden tersebut menjadi terutang PPh saat deviden diperoleh.
PPh terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPh terutang tersebut wajib disetor paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak deviden diterima. Pembayaran PPh yang telah mendapatkan validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi. Â Â
Kewajiban pelaporan
Deviden yang berasal dari dalam negeri dan dikecualikan dari objek PPh perlu dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
Wajib Pajak juga perlu menyampaikan laporan dengan format yang telah ditentukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak berakhir. Contoh laporan dapat dilihat di sini.
Dengan menginvestasikan deviden yang diterima dalam instrumen investasi yang ditentukan pemerintah, selain menghemat pajak, Anda pun turut serta membangun negara.
Jakarta, 22 Mei 2021
Siska Dewi
Referensi: satu