Mohon tunggu...
Anjani Puspita Sari
Anjani Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Tugas bahasa indonesia

Untuk keperluan tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penanganan Korupsi di Indonesia

26 Januari 2022   00:02 Diperbarui: 26 Januari 2022   00:02 724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi bukan merupakan kata yang asing lagi bagi rakyat Indonesia, karena sampai saat ini korupsi masih kerap terjadi di Indonesia dan belum ada sulosi yang tepat untuk menghentikan masalah ini. Lebih buruknya pelaku korupsi ini kebanyakan merupakan orang – orang yang memiliki jabatan tinggi bahkan orang – orang yang memiliki kewenangan terhadap negara. 

Korupsi sendiri sekarang menjadi fokus tersendiri bagi pemerintah Indonesia salah satu implementasinya adalah dengan terbitnya Instruksi Presiden 17/2011 menegenai Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012 yang merupakan terusan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2011. Sesuai dengan rekomendasi United Nation Convention Against Corruption(UNCAC) pemerintah mengimplementasikan enam strategi yaitu pencegahan pada lembaga penegak hukum, pencegahan pada lembaga penindakan, harmonisasi peraturan perundang – undangan, penyelamatan asset hasil korupsi, kerjasamainternasional, dan pelaporan.

Upaya pencegahan atau preventif yang telah dilakukan pemerintah selama ini adalah dengan menanamkan semangat nasionalis yang tinggi melalui pendidikam formal, informal maupun agama. Dimana rakyat Indonesia wajib mengenyam pendidikan selama 12 tahun dan memalui pendidikan tersebut akan diselipkan edukasi mengenai nilai nilai nasionalis yang nantinya akan menimbulkan rasa cinta dan pengabdian kepada bangsa dan negara. 

Selain itu pemerintah juga melakukan pencatatan ulang atau pengecekan terhadap kekayaan pejabat yang mencolok. Dukungan dan partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengawali upaya – upaya pemerintah melalui KPK dan aparat hukum lain. KPK diberi tugas untuk mengatasi, menanggulangi dan memberantas korupsi sesuai dengan Undang – Undang Nomor 30 Tahun 2002, dan merupakan komisi independen yang diharapkan mampu menjadi “martir” bagi para pelaku tindak KKN.

Upaya penindakan juga dilakukan untuk orang – orang yang telah terbukti bersalah dan akan diberikan peringatan dengan pemecatan secara tidak hormat dan dihukum pidana. Contoh atau bukti nyata mengenai penindakan ini adalah dengan menahan Konsul Jenderal RI di Johor Baru, Malaysia, atas dugaan melakukan pungutan liar dalam pengurusan dokumen keimigrasian, kasus dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta tahun 2004, dan kasus korupsi serta penyuapan anggota KPU kepada tim audit BPK pada tahun 2005.

Selain itu juga telah dilakukan upaya edukasi pada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Sebagai contoh Indonesia Corruption Watch (IWC) merupakan lembaga organisasi non pemerintah yang mengawasi dan melaporkan kepada publik mengenai korupsi di Indonesia dan IWC ini terdiri dari sekumpulan orang yang memiliki komitmen untuk memberantas korupsi melalui usaha pemberdayaan rakyat untuk terlibat melawan praktik korupsi. IWC sendiri lahir di tengah – tengah gerakan reformasi yang menghendaki pemerintah pasca Soeharto yang bebas korupsi di Jakarta pada tanggal 21 Juni 1998.

Walaupun semua upaya ini telah dilakukan bertahun – tahun dan tentu saja dengan mengkomunikasikannya dengan  Presiden, Komisi III DPR, para menteri dan pejabat terkait, tetapi sampai saat ini belum sepenuhnya berhasil. Upaya yang saat ini diharapkan berhasil adalah dengan memperbanyak pencegahan, high cost economy dapat ditekan dan korban yang meluas di masyarakat dapat dikurangi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun