Mohon tunggu...
Veeramalla Anjaiah
Veeramalla Anjaiah Mohon Tunggu... Administrasi - Wartawan senior

Wartawan senior

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dua Anggota Kongres AS Mengusulkan Resolusi untuk Mengakui Kekejaman Pakistan Tahun 1971 di Bangladesh sebagai Genosida

8 November 2022   05:55 Diperbarui: 8 November 2022   05:56 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangabandhu Sheikh Mujibur Rahman, pendiri Bangladesh. | Sumber:  Wikipedia

Aroma Dutta, anggota Parlemen dari komunitas Hindu di Bangladesh yang kakek dan pamannya dibunuh oleh Angkatan Bersenjata Pakistan mengatakan bahwa ia ingin agar pembunuh orang yang tidak bersalah harus dihukum.

Mayat-mayat akibat dari genosida di Pakistan Timur. | Sumber: en.banglapedia.org 
Mayat-mayat akibat dari genosida di Pakistan Timur. | Sumber: en.banglapedia.org 

"Kakekku, Dhirendra Nath Datta [85 tahun], bersama putranya, Dilip Datta [40 tahun], ditangkap oleh Tentara Pakistan yang brutal pada tanggal 29 Maret 1971. Mereka dibawa ke Kanton Mainamati di Cumilla, disiksa secara brutal selama lebih dari dua minggu dan dibunuh; tubuh tak bernyawa mereka dibuang ke selokan, tidak pernah ditemukan. Hingga hari ini, mereka terbaring di kuburan massal," papar Dutta kepada PRNewswire.

"Saya ingin para pembunuhnya dihukum karena telah membunuh orang yang tidak bersalah, termasuk orang tua, wanita muda dan anak-anak. Keluarga saya dan saya masih belum pulih dari trauma dan penderitaan ini. Saya, bersama dengan anggota keluarga para martir lainnya, menuntut pengakuan dari genosida ini di mana jutaan orang diperkosa dan dibunuh," jelas Dutta.

Jutaan orang Bangladesh sangat senang melihat ada upaya Kongres AS untuk mengakui kekejaman yang dilakukan oleh tentara Pakistan dan kolaboratornya di Bangladesh sebagai genosida.

Penulis adalah seorang jurnalis senior yang tinggal di Jakarta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun