Maka konsumen jangan mengeluh ketika barang yang dibeli dengan harga yang murah tapi kualitasnya tidak sebagus yang digambar. Karena gambar terkadang suka menipu. Dengan demikian, penjual juga harus menguploud gambar yang sesuai dengan aslinya. Berdasarkan kasus yang terjadi di atas, maka ada beberapa solusi agar konsumen dan penjual dapat melakukan transaksi e-commerce secara aman antara lain:
1. Harus memegang prinsip kehati-hatian
Prinsip kehati-hatian sangat penting ketika melakukan transaksi e-commerce baik para konsumen maupun produsen. Bagi konsumen prinsip kehati-hatian ini dilakukan dengan cara lebih intensif dalam bertanya mengenai barang yang akan dibelinya. Apalagi ketika harga barang sangat murah maka patut dicurigai. Bisa juga melakukan searching harga barang sehingga tahu kualifikasi dengan barang yang akan dibeli. Selanjutnya konsumen juga harus menanyakan nota pembelian apalagi jika barang yang dijual itu adalah barang yang setengah pakai sehingga harus dipastikan jika barang itu memang benar ada.
Bagi seorang penjual juga diharapkan selalu berhati-hati dengan cara menanyakan alamat pembeli dengan jelas dan harus memastikan bahwa uang untuk pembayaran barang sudah ditransfer atau paling tidak setengah harga barang telah ditransfer oleh konsumen. Menjelaskan karakteristik barang dan mancantumkan harga barang serta bagaimana cara pembayarannya. Bukan itu saja, penjual juga harus menguploud gambar yang sesuai dengan barang yang asli agar konsumen tidak kecewa dan ingin malakukan pembelian kembali.
2. Berfikir rasional
Penjual dan konsumen harus berfikir rasional terutama mengenai harga dan kualitas barang. Penjual harus berfikir rasional agar tidak mengecewakan konsumen. Begitu pula dengan konsumen harus berfikir rasional agar tidak dikecewakan penjual.
3. Mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi e-commerce
Hal sangat penting karena segala sesuatu memang harus diatur oleh hukum agar terdapat suatu ketegasan yang akan menciptakan keamanan di dalamnya. Di Indonesia, transaksi e-commerce diatur dalam PP Nomor 82 TAHUN 2012 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, yaitu:Â
1) Penjual harus memberikan informasi yang detail mengenai barang yang ditawarkan ke konsumen, 2) Penjual harus memberikan kejelasan mengenai kontrak pembelian atau biasa dinamakan dengan ketentuan dalam pembelian, 3) Penjual memberikan batas waktu dalam pengembalian barang jika tidak sesuai atau terdapat kecactan dengan barang, 4) Penjual memberikan infomasi kepada konsumen mengenai statis pengiriman barang, 5) Penjual tidak boleh memberikan kewajiban membayar jika belum ada kontrak.
Dengan demikian, sangat perlu menjaga keamanan dalam melakukan transaksi e-commerce melihat segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan manusia sekarang ini semuanya melalui transaksi e-commerce.
Oleh Anita (Magister Pendidikan Ekonomi, FKIP, Universitas Sebelas Maret)