Mohon tunggu...
Anita
Anita Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Magister Pendidikan Ekonomi, FKIP, Universitas Sebelas Maret

Keajaiban adalah nama lain dari Doa

Selanjutnya

Tutup

Money

Isu Keamanan Transaksi E-Commerce di Indonesia

3 Juli 2019   12:52 Diperbarui: 3 Juli 2019   14:20 3486
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

E-commerce telah mendunia bahkan mengindonesia. Segala sesuatu dilakukan dengan menggunakan tranksaksi e-commerce. Konsumen tidak perlu lagi pergi ke luar untuk mambeli makanan dan minuman, cukup memesan dengan menggunakan aplikasi go food. Bahkan untuk mendapatkan transportasi tidak harus menunggu dipinggir jalan, dengan aplikasi gojek maka kita tinggal menunggu di rumah. 

Selain itu, untuk membeli baju tidak harus bersusah payah ke pasar tetapi cukup dengan mengunjungi aplikasi shopee, Lazada, Buka Lapak, Zilingo dan lain-lain. E-commerce mempermudah dalam melakukan transaksi. Sambil guling kasur bisa membeli baju yang kita inginkan dengan bermodalkan Smartphone yang hampir semua masyarakat Indonesia memilikinya.

Penggunaan e-commerce untuk melakukan transaksi dalam berbagai hal membuat terjadinya penyalahgunaan. Menjamurnya penyalahgunaan e-commerce untuk melakukan suatu penipuan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab menjadi sesuatu hal yang harus diperhatikan. 

Hal ini menyangkut bisnis e-commerce di Indonesia yang sangat pesat perkembangannya sehingga keamanan transaksinya harus diperhatikan. Keamanan transaksi e-commerce di Indonesia menjadi isu yang menarik untuk dikaji. Beberapa isu tidak amannya transaksi e-commerce di Indonesia antara lain sebagai berikut:

1. Terjadinya penipuan dalam transaksi

Penipuan yang dilakuakn oleh oknum yang tidak bertanggung jawab biasanya terjadi karena tidak adanya kehati-hatian oleh konsumen. Konsumen percaya begitu saja, tanpa melakukan banyak pertanyaan tentang bagaimana kriteria barang yang akan diterima. Di Indonesia, baik penjual maupun pembeli penah terjerat kasus penipuan dalam transaksi e-commerce.

Kasus penipuan yang dilakukan oleh konsumen biasanya dalam hal pembayaran barang. Hal ini biasanya terjadi pribadi dimana konsumen hanya mentransfer setengah dari harga barang dan akan membayar kekurangannya ketika barang telah diterima. Ternyata, ketika barang telah diterima konsumen tidak menyelesaikan pembayaran dan biasanya langsung memblokir penjual baik nomor handphone maupun media sosial seprti facebook, Instagram, tweeter dan lain-lain.

Kasus penipuan yang dilakukan penjual antara lain mengenai pengiriman barang. Kasus yang biasa terjadi adalah ketika konsumen telah melakukan pembayaran tetapi penjual tidak mengirimkan barang kepada konsumen.

2. Ketidaksesuaian gambar barang dengan yang sebenarnya.

Isu ketidaksesuaian gambar barang yang ditawarkan penjual dengan barang aslinya adalah salah satu hal yang sangat sering dikeluhkan oleh konsumen online shop. Pasalnya barang yag inginkan tidak sesuai dengan ekspektasi. Namun, tidak semua barang yang dibeli secara online tidak sesuai dengan gambar yang dipost penjual. Ada juga konsumen yang puas dengan barang yang dibeli secara online.

Perbedaan gambar barang yang dipost oleh penjual dengan barang aslinya bisa jadi dikarenakan gambar tersebut telah diedit sedemian rupa sehingga tampak bagus sekali. Namun, konsumen yang membeli barang yang tidak sesuai dengan gambar yang dipost penjual karena budget yang dimiliki. Hal ini harus diperhatikan bahwa harga akan sesuai dengan kualitas barang. Barang yang murah akan berbeda kualitasnya dengan barang yang memiliki harga yang mahal. 

Maka konsumen jangan mengeluh ketika barang yang dibeli dengan harga yang murah tapi kualitasnya tidak sebagus yang digambar. Karena gambar terkadang suka menipu. Dengan demikian, penjual juga harus menguploud gambar yang sesuai dengan aslinya. Berdasarkan kasus yang terjadi di atas, maka ada beberapa solusi agar konsumen dan penjual dapat melakukan transaksi e-commerce secara aman antara lain:

1. Harus memegang prinsip kehati-hatian

Prinsip kehati-hatian sangat penting ketika melakukan transaksi e-commerce baik para konsumen maupun produsen. Bagi konsumen prinsip kehati-hatian ini dilakukan dengan cara lebih intensif dalam bertanya mengenai barang yang akan dibelinya. Apalagi ketika harga barang sangat murah maka patut dicurigai. Bisa juga melakukan searching harga barang sehingga tahu kualifikasi dengan barang yang akan dibeli. Selanjutnya konsumen juga harus menanyakan nota pembelian apalagi jika barang yang dijual itu adalah barang yang setengah pakai sehingga harus dipastikan jika barang itu memang benar ada.

Bagi seorang penjual juga diharapkan selalu berhati-hati dengan cara menanyakan alamat pembeli dengan jelas dan harus memastikan bahwa uang untuk pembayaran barang sudah ditransfer atau paling tidak setengah harga barang telah ditransfer oleh konsumen. Menjelaskan karakteristik barang dan mancantumkan harga barang serta bagaimana cara pembayarannya. Bukan itu saja, penjual juga harus menguploud gambar yang sesuai dengan barang yang asli agar konsumen tidak kecewa dan ingin malakukan pembelian kembali.

2. Berfikir rasional

Penjual dan konsumen harus berfikir rasional terutama mengenai harga dan kualitas barang. Penjual harus berfikir rasional agar tidak mengecewakan konsumen. Begitu pula dengan konsumen harus berfikir rasional agar tidak dikecewakan penjual.

3. Mempelajari Peraturan Pemerintah (PP) tentang transaksi e-commerce

Hal sangat penting karena segala sesuatu memang harus diatur oleh hukum agar terdapat suatu ketegasan yang akan menciptakan keamanan di dalamnya. Di Indonesia, transaksi e-commerce diatur dalam PP Nomor 82 TAHUN 2012 Pasal 49 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik, yaitu: 

1) Penjual harus memberikan informasi yang detail mengenai barang yang ditawarkan ke konsumen, 2) Penjual harus memberikan kejelasan mengenai kontrak pembelian atau biasa dinamakan dengan ketentuan dalam pembelian, 3) Penjual memberikan batas waktu dalam pengembalian barang jika tidak sesuai atau terdapat kecactan dengan barang, 4) Penjual memberikan infomasi kepada konsumen mengenai statis pengiriman barang, 5) Penjual tidak boleh memberikan kewajiban membayar jika belum ada kontrak.

Dengan demikian, sangat perlu menjaga keamanan dalam melakukan transaksi e-commerce melihat segala sesuatu untuk memenuhi kebutuhan kebutuhan manusia sekarang ini semuanya melalui transaksi e-commerce.

Oleh Anita (Magister Pendidikan Ekonomi, FKIP, Universitas Sebelas Maret)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun