Mohon tunggu...
ANITA FITRY LUMBANTORUAN
ANITA FITRY LUMBANTORUAN Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak

Mahasiswi Magister Akuntansi Unversitas Mercu Buana 55520120002. Dosen Prof.Dr.Apollo.M.Si.Ak Diberkati untuk menjadi Berkat

Selanjutnya

Tutup

Money

TB1 Pajak Internasional - Prof Dr.Apollo - Pajak Berganda Internasional? Chek it Out!

4 April 2022   11:19 Diperbarui: 4 April 2022   11:38 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

c. Melakukan metode penghilangan pajak berganda (deduksi, pembebasan, kredit).

d. Membenarkan ketetapan pajak yang menimbulkan pajak berganda.

e. Pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Kelemahan dari Cara Unilateral :

  • Hanya memproteksi SPDN, jika terjadi dual residence ketentuan maka domestiklah yang menimbulkan DT.
  1. Cara Bilateral atau Multilateral.

Cara Bilateral atau Multilateral dilaksanakan melalui suatu perundingan antar satu negara dengan negara yang lain yang berkepentingan untuk menghindarkan terjadinya pajak berganda. Perjanjian ini dilaksanakan secara bilateral oleh dua negara, sedangkan multilateral dilaksanakan oleh lebih dari dua negara bisa empat, lima dan bahkan lenbih, yang lebih dikenal dengan sebutan traktat atau tax treaty.

Dalam proses terjadinya perjanjian bilateral maupun multilateral tentunya akan membutuhkan waktu yang cukup lama dikarenakan masing-masing negara pasti memiliki prinsip pemajakannya masing-masing sesuai dengan kedaulatan negaranya sendiri dan pastinya berbeda antar negara


Berdasarkan Bilateral / Multilateral melalui Pajak berganda caranya :

1. Penyelesaian dual residence dengan menyediakan Tie Break Rule.

2. Melakukan pembagian hak pemajakan atas penghasilan.

3. Koresponding adjustment dalam kasus transfer pricing.

Dibandingkan dengan Cara Untuk Menentukan metode penghindaran pajak berganda (deduksi atau kredit) adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun