Mohon tunggu...
anisrohman f
anisrohman f Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hanya manusia biasa yang penuh dengan harapa

Bangunlah harapan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Guru dalam Mengatasi Kemerosotan Moral Siswa di Masa Pandemi Covid-19

22 Juli 2021   09:35 Diperbarui: 22 Juli 2021   10:50 948
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Covid-19 penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan, coronavirus diketahu menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) (WHO, 2021). Secara global, penyebaran COVID-19 telah melanda 221 negara dengan kasus terkonfirmasi sebanyak 179.036.458, menyebabkan kematian sebanyak 3.877.198, dan angka sembuh mencapai 163.561.821 orang.

Indonesia menempati urutan ke-18 kasus positif COVID-19, yaitu sebanyak 1.989.909 dengan jumlah kasus sembuh 1.792.528 dan meninggal sebanyak 54.662 orang, data ini diambil pada 20 Juni 2021 (Worldometers, 2021). Dikarenakan tingginya angka kasus Covid-19 maka pemerintah Indonesia menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.

Sehingga untuk mengurangi perluasan penyebaran covid-19 terutama dalam bidang pendidikan, pemerintah menerapkan metode PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Menurut UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 1  Ayat  15  pendidikan  jarak  jauh merupakan     pendidikan     yang     anak didiknya   terpisah dari   pendidik   dan pembelajarannya menggunakan berbagai sumber belajar melalui teknologi  dan  komunikasi  dan  media lain.

Hal ini sesuai dengan kebijakan Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayan (Kemendikbud)  mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020).

Namun pada masa pandemic ini banyak mengalami tantangan terutama di bidang pendidikan. Banyak kasus yang didapati dilapangan siswa banyak yang tidak hadir saat tatap muka melalui media yang ada, di dapati beberapa siswa yang hadir dalam kelas online tetapi dsaat dipanggil tidak ada respon, dsb,siswa banyak nongkrong  dari pada belajar . 

Hal ini tentu bertolak belakang dengan tujuan pendidikan di Indonesia yang terdapat dalam UU Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003 bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk kekuatan spiritual keagamaan pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Dalam UU tersebut pendidikan seharusnya dapat membentuk karakter siswa yang berakhlak mulia.

Pendidikan menurut islam sendiri tidak hanya hanya mentransfer pengetahuan tetapi juga mentransfer spiritual untuk membentuk akhlak yang baik kepada peserta didik. 

Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang menuju terbentuknya insan yang sempurna, untuk siswa di masa yang sekarang ini meskipun terjadinya wabah virus corona yang mengakibatkan pelaksanaan pembelajaran dilakukan secara daring atau pembelajaran dilakukan jarak jauh (secara online). 

Hal ini bukan suatu persoalan melainkan siswa harus mampu mengedepankan atau mengutamakan pendidikan karakter, etika maupun moral di tengah pandemic covid-19. Pendidikan karakter bukanlah hal baru dalam sistem pendidikan.

Fenomena merosotnya moral pada peserta didik tersebut menurut (Tilaar, 1999) merupakan salah satu akses dari kondisi masyarakat yang sedang berada dalam fase transformasi sosial menghadapi era globalisasi. 

Disini peran guru pendidikan agama Islam sangatlah penting dalam mengembangkan karakter atau moral peserta didik yang juga sangat berat karena dihadapkan pada berbagai tantangan. Sehingga peran guru yang harus dilakukan untuk meminimalisir kemerosotan moral pada siswa diantaranya ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun