1.Akad Jual Beli Tanah nya menggunakan akad jual beli, yang terjadi antara penjual tanah dan pembeli tanah yang melakukan sebuah kesepakatan, kemudian terjadi ijab dan qabul ditempat transaksi tersebut dilakukan. Kemudian dalam proses transaksi jual beli tanah pemilik tanah menjelaskan terkait harga, surat hak milik, luas tanah dan lokasi tanah berada. Apabila diatas tanah yang akan diperjual belikan terdapat tanaman diatasnya bisa dilakukan kesepakan apakah tanaman tersebut diberikan secara cuma-cuma atau dihitung harganya atau tetap menjadi hak milik si penjual.
2.Kemudian pembeli melakukan membayar sesuai dengan kesanggupan yang dibuat saat akan melakukan akad, harga sesuai besarnya luas pekarangan yang dibayarkan serta penjual harus menjelaskan terkait bagaimana kondisi tanah tersebut sehingga terdapat kesepakatan harga yang sesuai dan diterima dalam akad tersebut.
3.Oleh karena itu maka dengan adanya kesepakatan yang diambil dari akibat ijab dan qabul, yaitu pemindahan hak kepemilikan tanah. Akan tetapi objek jual beli kesepakatan kedua belah pihak tersebut harus jelas dan penjual harus menjelaskan secara detail mengenai apa-apa saja yang menjadi hak pembeli.
4.Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya penjual dengan pembeli sama-sama saling diuntungkan dalam hal jual beli ini sehingga tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari. Transaksi jual beli tanah dianggap sah apabila dilaksanakan dengan cara yang tepat. Terjadinya jual beli tanah melibatkan dua pihak, yaitu penjual dan pembeli. Dalam hal ini, penjual adalah individu yang memiliki tanahnya, sedangkan pembeli adalah pihak yang ingin memperoleh tanah tersebut. Kedua belah pihak dalam perjanjian adalah orang-orang yang sudah dewasa, memiliki akal yang sehat, dan melangsungkan transaksi jual beli tanah berdasarkan kehendak mereka sendiri tanpa adanya tekanan dari pihak lain. Apabila seorang mujtahid berupaya untuk memahami hukum terkait suatu kejadian atau situasi hukum, maka ia harus memahami nas dengan teliti untuk bisa menerapkan nas pada situasi yang memerlukan kepastian hukum.
5.Objek dalam transaksi jual beli adalah barang yang dijadikan subjek akad. Dalam konteks tulisan ini, yang dimaksud adalah tanah, yang dianggap sebagai barang yang sah dan bersih serta tidak memiliki unsur yang dilarang. Kepemilikan atas objek jual beli sepenuhnya merupakan hak milik penjual. Dalam hal ini, objek yang dijual merupakan milik penjual yang dibuktikan dengan sertifikat tanah atas nama penjual. Kedua pihak, penjual dan pembeli, telah memenuhi syarat yang ditentukan, yaitu keduanya berada di tempat saat akad berlangsung. Proses transaksi dilakukan oleh penjual dan pembeli yang berakal sehat dan berada dalam keadaan sadar, yang artinya mereka mampu memahami dan bertanggung jawab atas tindakan mereka. Objek jual beli terdiri dari barang atau benda yang diperjualbelikan. Tanah yang dimaksud adalah tanah yang halal dan suci, tidak mengandung unsur haram, dan kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya milik penjual, tanpa melibatkan pihak lain, serta tanah ini tidak dalam sengketa. Tanah tersebut memiliki nilai serta manfaat yang dapat diambil dalam penggunaannya. Dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, pada pasal 76 poin F dijelaskan bahwa "karakteristik barang yang diperjualbelikan harus dipahami." Poin ini perlu diperhatikan oleh semua pihak dalam akad, terutama penjual. Pasal 60 Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah menyebutkan bahwa "kesepakatan dijalin untuk memenuhi kebutuhan dan harapan dari masing-masing pihak, baik untuk kebutuhan hidup maupun untuk pengembangan usaha".
Dari penjelasan di atas dapat dijelaskan bahwa praktik transaksi tanah harus sesuai dengan apa yang telah diuraikan dalam Fiqh Muamalah dan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang ditandai dengan tidak adanya pihak yang dirugikan. Seperti telah diuraikan dalam fiqh muamalah, syarat-syarat barang dalam akad jual beli harus disetujui terlebih dahulu sebelum akad dimulai. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Quran Surah Al-Maidah ayat 1 yaitu: "Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu. Dihalalkan bagimu binatang ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu. (Hal ini) tidaklah menghalalkan berburu ketika kamu sedang menjalankan ibadah haji. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum-hukum sesuai dengan kehendak-Nya". Selain itu, harus ada transparansi terkait objek tanah yang akan dijual, yang harus menguntungkan kedua belah pihak. Terlebih lagi, masyarakat yang terlibat dalam transaksi jual beli ini perlu memiliki pemahaman tentang muamalah agar mereka mengetahui rukun dan syarat dalam jual beli. Pembeli harus dapat memahami kondisi barang yang akan dijual agar dia bisa mengetahui jumlah barang yang akan dibeli. Di lain pihak, dalam ijab qabul, objek jual beli harus dinyatakan dengan jelas. Dengan demikian, transaksi tanah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Fiqh Muamalah, yang mana saat akad berlangsung, penjual harus transparan mengenai objek yang dijual agar tidak ada cacat dalam akad tersebut. Seharusnya dalam proses penjualan tanah, penjual harus bersikap jujur tentang keadaan dan keistimewaan objek yang dijual kepada pembeli agar tidak timbul ketidakjelasan di kemudian hari.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI