Anak yang belum cakap hukum tidak berhak mengadakan perjanjian jual beli. Menurut KHES, usia dewasa yang ditetapkan secara hukum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan.
Syarat untuk benda yang menjadi objek akad adalah sebagai berikut:
1.Bersih
Bersih merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pada objek untuk melakukan transaksi. Mazhab Hanafi serta Mazhab Zhahiri memberikan pengecualian pada barang yang memiliki kegunaan, yang dianggap halal untuk didagangkan.
2.Memiliki kegunaan
Tidak diperbolehkan untuk menjual barang yang tidak memiliki kegunaan. Dalam Al-Quran, tepatnya pada surat Al-Isra' ayat 27, dinyatakan; "Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara setan". Transaksi seperti gajah, merak, burung beo, dan satwa lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan adalah diperbolehkan.
3.Barang dapat diserahkan
Transaksi jual beli dianggap tidak sah jika penjual tidak dapat menyerahkan barang atau dalam hal ini tanah kepada pembeli secara langsung, seperti ikan yang masih di laut, barang rampasan yang masih di tangan perampas, atau barang yang dijaminkan, karena berpotensi mengandung penipuan.
4.Milik pribadi
Barang atau tanah yang diperjualbelikan harus merupakan milik penjual. Barang atau tanah yang bukan milik penjual tidak dapat dianggap sah untuk transaksi. Penjual yang bukan pemilik barang bisa melakukan akad, tetapi harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah sebelum akad dilakukan.
5.Diketahui