Mohon tunggu...
anisahshintyaayup14
anisahshintyaayup14 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Yuridis Terkait Jual Beli Tanah Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syari'ah

13 Juni 2025   15:02 Diperbarui: 13 Juni 2025   17:16 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Anak yang belum cakap hukum tidak berhak mengadakan perjanjian jual beli. Menurut KHES, usia dewasa yang ditetapkan secara hukum adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan.

Syarat untuk benda yang menjadi objek akad adalah sebagai berikut:

1.Bersih

Bersih merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pada objek untuk melakukan transaksi. Mazhab Hanafi serta Mazhab Zhahiri memberikan pengecualian pada barang yang memiliki kegunaan, yang dianggap halal untuk didagangkan.

2.Memiliki kegunaan

Tidak diperbolehkan untuk menjual barang yang tidak memiliki kegunaan. Dalam Al-Quran, tepatnya pada surat Al-Isra' ayat 27, dinyatakan; "Sesungguhnya para pemboros itu adalah saudara setan". Transaksi seperti gajah, merak, burung beo, dan satwa lainnya yang bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan adalah diperbolehkan.

3.Barang dapat diserahkan

Transaksi jual beli dianggap tidak sah jika penjual tidak dapat menyerahkan barang atau dalam hal ini tanah kepada pembeli secara langsung, seperti ikan yang masih di laut, barang rampasan yang masih di tangan perampas, atau barang yang dijaminkan, karena berpotensi mengandung penipuan.

4.Milik pribadi

Barang atau tanah yang diperjualbelikan harus merupakan milik penjual. Barang atau tanah yang bukan milik penjual tidak dapat dianggap sah untuk transaksi. Penjual yang bukan pemilik barang bisa melakukan akad, tetapi harus memiliki persetujuan dari pemilik tanah sebelum akad dilakukan.

5.Diketahui

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun