Mohon tunggu...
anisahshintyaayup14
anisahshintyaayup14 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Yuridis Terkait Jual Beli Tanah Dalam Persepektif Hukum Ekonomi Syari'ah

13 Juni 2025   15:02 Diperbarui: 13 Juni 2025   17:16 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika tanah dan harga dalam transaksi jual beli tidak diketahui, maka transaksi tersebut tidak sah karena terdapat unsur penipuan, kecuali jika barang dan harga sudah dipahami.

6.Barang berada di tangan

Transaksi tidak sah untuk barang atau tanah yang belum berada dalam penguasaan pembeli. Hal ini karena kerusakan bisa terjadi pada barang sebelum diterima oleh pembeli.

Akad jual beli menciptakan interaksi antara penjual dan pembeli. Penjual menerima pembayaran dalam bentuk uang, sementara pembeli memperoleh barang atau tanah yang diinginkannya. Penjual dapat menggunakan uang hasil transaksi, sedangkan pembeli mendapatkan keuntungan dari tanah yang telah dibeli tersebut. Oleh karena itu, diharapkan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan hak dan wewenang, tanpa melanggar ketentuan dan hukum syariah. Berikut adalah sejumlah ketentuan penting yang harus diperhatikan oleh pembeli:

a. Pemindahan Kepemilikan

Setelah akad jual beli selesai, pembeli berhak memindahkan kepemilikan tanah. Dengan demikian, barang yang telah terjual secara sah menjadi milik pembeli dan penjual tidak memiliki hak untuk menggunakannya lagi. Ketentuan ini berlaku ketika pembeli telah melakukan pembayaran penuh atau bahkan hanya sebagian dari perjanjian yang telah disepakati.

b. Manfaat dan Kerugian Barang atau tanah

Segala keuntungan yang diperoleh dari tanah dan kerugian yang mungkin terjadi setelah transaksi berada dalam hak pembeli. Ketentuan ini sepenuhnya berlaku saat tanah yang menjadi subjek akad jual beli telah diserahkan kepada pembeli. Hukum ini juga terpakai pada penjualan barang, kecuali untuk buah-buahan atau biji-bijian yang masih menempel di pohonnya. Ketentuan ini tetap berlaku jika penjual telah menyerahkan hak kepada pembeli untuk memanen buah atau biji-bijian yang telah dibelinya. Pengecualian ini berdasarkan sabda rasul: "Jika kamu membeli buah dari saudaramu lalu terkena musibah, maka tidak halal bagimu untuk mengambil sedikit pun dari pembayaran tersebut. Atas dasar apa kamu menikmati uang bayarannya tanpa alasan yang dibenarkan?" Ketentuan hukum ini berlaku dalam kasus pembeli belum sepenuhnya menerima barang yang dibeli, meskipun penjual telah memberikan kesempatan untuk memanennya. Gagal panen yang terjadi berada di luar kendali manusiawi.

c. Menjual Kembali

Pembeli memiliki hak untuk memanfaatkan atau menjual kembali barang yang telah ia beli.

Berdasarkan tema artikel ini bahwa dalam proses penjualan tanah ada beberapa rukun jual beli tanah antara lain :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun